Bid Propam Polda Sulteng Melaksanakan Supervisi di Polres Morut

BERITA872 Dilihat

MOROWALI UTARA- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan supervisi di Mapolres Morowali Utara, Rabu 6 April 2022.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan serta penegakan disiplin anggota Polri.

Agenda supervisi diantaranya adalah pengecekan berkas perkara dan mekanisme pemberkasan serta laporan sidang yang selama ini dilaksanakan Sie Propam Polres Morowali Utara dan termasuk melaksanakan penegakkan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) kepada seluruh personel Polres Morowali Utara mulai dari pemeriksaan sikap tampang dan memeriksa kelengkapan surat-surat anggota masing-masing.

Dalam arahannnya Ketua Team yang dipimpin oleh AKBP Muhamad Ilham SH ,S.I.K Kasubdit Provos Bidpropam Polda Sulteng mengatakan bahwa Propam adalah garda terdepan menjaga Citra Polri dan benteng terakhir mencari keadilan.

“Propam harus menjadi Contoh dan teladan bagi seluruh personel Polri yang lain” Tegas Perwira menengah tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Team juga membeberkan beberapa arahan Kadivpropam Mabes Polri yang harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personel Polri diantaranya

1. Akan menindak tegas personel yang terlibat Narkoba, baik itu sebagai pengguna terlebih sebagai bandar Narkoba
2. Untuk penggunaan Senpi, harus sesuai SOP, jika tidak sesuai aturan atau masa berlaku surat izin pemegang senjata api (Sipsa) telah habis, agar segera dilakukan penarikan untuk menghindari penyalahgunaan senpi
3. Dilarang keras Personel masuk ke tempat hiburan kecuali saat melaksanakan tugas dengan dasar Surat Perintah Tugas.
4. Personel harus bijak dalam bermedia sosial, hindari penyalagunaan media sosial yang dapat menurunkan citra Polri.
5. Penyelesaian tunggakan kasus yang dilakukan oleh anggota Polri harus segera dituntaskan.

“Kami berharap seluruh personel dapat melaksanakannya, guna meminimalisir sekecil apapun setiap pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri saat bertugas ataupun saat berinteraksi dengan masyarakat” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *