MOROWALI UTARA- Bupati Morowali Utara ( Morut) Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, mengambil sumpah/ melantik 13 Kades yang ada di Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara hasil pilkades serentak pada 13 juli 2022 lalu.bertempat di Gedung Kantor Desa Lembon Tonara kabupaten morowali utara. Selasa ( 30/08/2022).
Tampak Hadir dalam kegiatan itu,Kacap Jari Andreas Admaji Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP, bersama dengan angota DPRD EPA Frat,Jhon F Pehopu,Abidin Lamata dan Wakapolres Morut, AKBP H Amri, Ketua TP PKK Morut, Febrianthy Hongkiriwang DJ Hehi Apt Ssi, Pejabat Eselon II dan III dijajaran Pemda Morut,Danramil kecamatan Mori Atas,Mori Utara serta sejumlah tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya, Bupati Delis,mengatakan,dalam penyelengaraan otonomi desa sebagai wujud upaya dalam mengatur dan mengurus rumah tanga desa, maka desa memiliki kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Melalui pelaksanaan pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.berdasarkan prakarsa masyarakat melalui Hakim asap usul dan adat istiadat desa, oleh karna itu kepala desa hairs mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat desa demi membangun serta memajukan desa dan warganya,olehnya amanah yang diemban oleh Kepala desa tidaklah ringan karna harus mampu memenuhi kebutuhan desa dan masyarakatnya.
“Untuk itu saya meminta,agar Kepala desa terpilih untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa pandang bulu,tidak ada lagi pendukung atau bukan pendukung, semua merupakan sudah bagian tanggung jawab sudara.sebagai seorang pemimpin harus dapat menerima kritikan dan saran dari masyarakatnya, dan mampu menciptakan konsep pelayanan prima dan kerja sama yang baik antar staf dan menjalin komunikasi Dan kordinasi yang baik dengan seluruh kelembagaan yang ada terutama dengan BPD sebagai mitra pemerintah Desa. .”pungkasnya.
Delis menambahkan dalam peraturan mentri dalam negri No 67 tahun 2017 tentang perubahan mentri dalam negri 82 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,untuk itu saya tegaskan Kades tidak boleh seenaknya mengganti Perangkat Desanya, tanpa adanya prosedur dan mekanisme aturan yang jelas sesuai undang-udang yang berlaku.” tukasnya.
akhir sambutannya Bupati Delis menyampaikan atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa terpilih,semoga saudara-saudara yang telah berhasil merebut simpati mayoritas masyarakat dan yang sudah dipercayakan untuk mengemban amanah sebagai kepala Desa terpilih dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dan saya ucapakan terimah kasih pula dan penghargaan yang setingi-tinginya kepada kepala desa sebelumnya, kiranya pengabdian saudara kepada desa dan masyarakat masih dapat dilanjutkan meskipun tidak menjadi kepala desa lagi.**