Ketua KPU Morut Wanti-wanti PPK Kecamatan Lembo Soal Ini.

BERITA897 Dilihat

MOROWALI UTARA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Yusri Ibrahim mengingatkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik untuk bekerja profesional dalam melakukan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Bapak-bapak dan ibu-ibu, tugas saudara setelah dilantik ini melakukan seleksi anggota PPS. Saya berpesan kepada saudara-saudara, sekali lagi saya ingin berpesan kepada saudara-saudara, anggota PPS yang akan anda lantik maka bekerjalah anda sebagai orang yang profesional. Jangan karna keluarga saudara loloskan. Teristimewa di kecamatan Lembo. Pak ketua,,yang nanti akan ditunjuk, saya mewanti-wanti…Karna ada WA yang menyampaikan kepada saya di desa Tinompo itu, anggota PPSnya mulai dari dulu itu-itu saja,”ujar Yusri Ibrahim saat acara pelantikan 50 orang PPK se-Kabupaten Morut (04/01)

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:

• Warga negara Indonesia (WNI);
• Berusia paling rendah 17 tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
• Daftar riwayat hidup;
• Pas foto berwarna ukuran 4×6.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *