Lahan Sertifikat Berubah Status Jadi Hutan Kawasan, Eva Bande: Mereka Yang Mafia Tanah Bukan Warga Buleleng

BERITA821 Dilihat

POSO- Sengketa lahan antara Warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dengan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) terus bergulir hingga mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, yang saat ini ikut mendampingi proses hukum yang dihadapi masyarakat Buleleng. Begitu juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengikuti persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, perjuangan masyarakat Buleleng ternyata menadapat perhatian khusus dari Eva Bande salah satu aktivis agraria Sulteng yang selama ini dikenal begitu aktif tampil memperjuangkan hak masyarakat. Tidak hanya di Sulteng tapi nama Eva Bande juga sudah menasional dan sudah biasa mendapingi persoalan perampasan tanah milik rakyat.

Saat menyambangi warga Buleleng, Eva mengatakan, jika dirinya akan mengawal kasus sengketa yang dihadapi masyarakat, apalagi tanah warga Buleleng bersertifikat dan SHM warga didapatkan dari program pembaruan agraria nasional dizaman pemerintahan Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono.

“Ketika saat ini dianggap sertifikat milik warga bermasalah, tentunya itu karena

Negara gagal melindungi hak konstitusi warga dalam hak kepemilikan atas tanah. Dalam UU 1945 pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas hak milik, dan hak tersebut tidak boleh diambil.alih secara sewenang wenang oleh siapapun, apalagi SHM warga didapatkan dari program Pemerintah dalam hali ini Peresiden SBY” terangnya.

Jadi tidak serta merta, rakyat yang hari ini menjadi terdakwa katanya kasus dugaan mafia tanah harus bertanggung jawab atas lalainya negara menjaga hak rakyat. karena orang-orang ini hanyalah perpanjangan tangan pemerintah menjalankan program pemerintah, bahkan mereka ini merupakan penerima manfaat.

“Yang seharusnya di katakan Mafia tanah justru sebaliknya, karena pokok permasalahannya adalah tanah masyarakat yang bersertifikat di naikan statusnya oleh negara menjadi hutan kawasan, kemudian masuk dalam izin usaha pertambangan, itu yang seharusnya di proses oleh pihak penegak hukum bukan rakyat kecil,” ungkapnya.

Eva menegaskan akan mengawal sepenuhnya persoalan warga buleleng sampai kemanapun, ia tidak akan membiarkan begitu saja warga buleleng dikriminalisasi hanya karna kepentingan Investasi dan segelintir kepentingan. Merekalah yang mendiami Morowali dan merekalah yang memiliki tanah yang ada di Morowali secara bersama masyarakat memperjuangkan hak masyarakat Morowali atas tanahnya.

“Persoalan ini tentunya kita akan kawal bersama, sampai masyarakat mendapatkan hak-haknya. Yang seharusnya dikatakan mafia tanah adalah mereka yang merubah status lahan itu dan sangat jelas itu dinilai tidak sesuai prosedur, entah itu disengaja atau tidak dan mungkin juga karena pesanan pihak sponsor tertentu kami tidak tau. Jangan kemudian rakyat yang mendiami tanah kelahirannya, tanah milik nenek moyang mereka malah menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum,” tegas Eva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *