MORUT- Sehubungan telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (‘’PTPN III’’) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (‘’POLRI’’) nomor: DHKN/SPJ/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Tentang Bantuan Pengamanan, Penertiban Aset, dan Penegakan Hukum Dalam Rangka Mendukung Operational PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara). Sebagai tindaklanjutnya telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Melalui sarana video conference tanggal 27 Februari 2023 bertempat di Mabes Polri/Polda/Polres/Polresta/Polrestabes, Khusus Unit Kebun Beteleme dilaksanakan di Polres Morowali Utara pukul 09.00 WIB s.d selesai yang diikuti oleh pihak Polres yaitu Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, SH., SIK., MH., Kabag OPS, Kasat Intel, Kasat Binmas, Kapolsek Lembo/Lemboraya. Dari pihak PTPN yaitu Manajer Unit Kebun Beteleme Rizwan Marzuki SE. AK, dan SEVP Operation PT.SPN Ir. Musfahrudin.
Adapun tujuan kegiatan video conference yaitu dalam rangka mensosialisasikan perjanjian Kerjasama antara PTPN dan POLRI sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, penertiban Aset, dan penegakan hukum guna mendukung kegiatan operational PTPN (Holding Perkebunan Nusantara) bagi para pihak, dengan tujuan untuk mewujudkan koordinasi, pengawasan, dan bantuan pengamanan penertiban Aset dan penegakan hukum.
Kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengamanan aset-aset tanah, tanaman, dan bangunan milik PTPN yang ada di Kabupaten Morowali Utara. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN yang merupakan salah satu Pemegang Saham PTPN (perusahaan negara). Pengamanan aset-aset PTPN dimaksud merupakan upaya PTPN dalam mengimplementasi program pemulihan aset khususnya pemulihan aset tanah HGU yang terdapat okupasi-okupasi/pemanfaatan tanpa izin/secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana contoh-contoh kasus di tempat lain khususnya PTPN baik yang berada di Sumatera, Jawa dan Kalimantan melakukan kerjasama dibidang hukum seperti ini, hal ini (okupasi/memanfaatkan aset tanpa izin/ilegal) dapat dikategorikan tindakan/perbuatan pelanggaran hukum korupsi dimana terdapat unsur-unsur dilakukan oleh seorang atau lebih, ada upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menimbulkan kerugian negara (dampaknya ke PTPN) dan menghambat perekonomian. Disamping itu diduga pula terindikasi adanya transaksi jual-beli atas aset negara berupa tanah HGU PTPN Kebun Beteleme, terang Kasubag Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN.
Karena adanya permasalahan-permasalahan tersebut di atas (okupasi tanah HGU), PTPN juga telah membuat MOU dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk bersama-sama dalam melakukan pengamanan aset dalam bentuk pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum. Kedepan akan bekerjasama juga dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Disamping itu, kerjasama juga ditingkatkan dengan Kementerian ATR/BPN RI c.q Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam upaya blokir permohonan-permohonan sertifikat yang terindikasi berada dalam HGU PTPN baik yang sudah terbit atau baru akan dimohonkan serta kerjasama dengan Perwakilan BPKP Wilayah Sulawesi Tengah untuk menghitung potensi kerugian negara/perusahaan yang diakibatkan terhambatnya investasi budidaya tanaman perkebunan dikarenakan adanya pemanfaatan aset tanah HGU secara melawan hukum/tanpa izin tersebut.
PTPN XIV Unit Kebun Beteleme prinsipnya tetap membuka diri kepada masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama membangun Morowali Utara melalui kerjasama-kerjasama yang saling menguntungkan khususnya kerjasama dalam memanfaatkan/mengelola aset-aset PTPN XIV tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (adanya persetujuan Pemegang Saham dan kerjasama dijalin dengan koperasi desa atau BUMDes), terang Manajer PTPN XIV Kebun Beteleme.