MORUT- KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengingatkan peserta Pemilu 2024 di Morut agar memperhatikan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon peserta pemilu. Penyerahan berkas perbaikan ditutup Minggu, 09 Juli 2023 pukul 24.00 wita.
KPU memberikan kesempatan masa perbaikan syarat pencalonan Bakal Calon legislatif (Bacaleg) sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 besok.
Namun sampai saat ini baru satu partai politik yang lakukan perbaikan syarat pencalonan di KPU Morut.
“Baru partai Perindo yang masukan dokumen caleg untuk di verifikasi, tadi sore jam 15.00 wita,” ujar Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim (8/7)
Olehnya, KPU Morowali Utara meminta masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 segera melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya. Sebelum batas akhir yang ditentukan besok.
“Besok tanggal 9 Juli 2023 pukul 24.00 wita. Batas akhir partai masukan dokumen perbaikan,” ujar Yusri
KPU Morowali Utara akan melakukan verfikasi administrasi mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. KPU Morowali Utara baru akan melakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) usai verifikasi dilakukan.