Terima Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat Dua Orang Narapidana Resmi Bebas Dari Lapas Kolonodale

BERITA1050 Dilihat

Kolonodale – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale atas nama Iwan Kartiawan dan Munir Rachman kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) Jumat (21/07/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa kedua orang WBP tersebut dibebaskan setelah melalui program pembinaan dengan baik di Lapas sehingga mereka berhak untuk mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

ā€œKedua orang warga binaan tersebut telah menjalani proses pembinaan didalam Lapas dengan baik sesuai dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi tolak ukur akan keberhasilan pembinaan di Lapas Kolonodaleā€ ujar Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad.

ā€œDan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyaratā€. tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas Kolonodale juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi Cuti Bersayrat dan Pembebasan Bersyarat ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *