MORUT- Sebanyak 35 pemilik lahan diduga menerima ganti rugi pembayaran lewat perantara Joni Mursalim alias Ampuh.
Pada periode 1-4 kali pencairan PT. ALJ ganti rugi lahan warga Bahontula Joni Mursalim berperan penting.
Dari sumber media ini Joni Mursalim mengurus sejumlah dokumen pencairan lahan milik warga, kemudian bertemu manajemen PT. ALJ.
Harga 50 ribu per meter yang diberikan oleh PT. ALJ akhirnya ketahuan dibayarkan 30 ribu per meter oleh Joni Mursalim. Ia kemudiaan diketahui meminta lagi 20% dari pembayaran tersebut.
“Ini daftar jumlah luasan lahan yang di urus Joni Mursalim,” ungkap sumber kami (30/11)
Rekening Bank milik Joni Mursalim diduga jadi tempat penampungan uang hasil kongkalikong ganti rugi lahan milik sejumlah warga Bahontula.
Joni Mursalim berulang kali dikonfirmasi media ini namun tidak memberikan keterangan apapun.
Kejaksaan Kolonodale diminta untuk periksa Joni Mursalim terkait kasus lahan Bahontula.