Sekda Morut Kirim Surat Soal Status Pejabat yang Dilantik 22 Maret 2024

BERITA557 Dilihat

MORUT- Sekda Morowali Utara (Morut) Musda Guntur menyurati Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemda Morut yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.

Surat Nomor: 800/179/BKPSDM/2024 tanggal 30 April 2024 ini membahas status para pejabat yang dilantik menunggu hasil evaluasi dan Koordinasi ke Kemendagri RI.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Atas pertimbangan Surat Kemendagri, Maka pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang di laksanakan oleh Bupati Morut sedang di evaluasi dan menunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri. Pejabat yang mengikuti pelantikan dan pengukuhan diharapkan melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821.2/II/RHS/KEP.B.MU/III/2024, 821.23/07/RHS/KEP.B.MU/III/2024, 821.2/24/RHS/KEP.B.MU/III/2024.

Dari informasi yang kami himpun, para pejabat yang dilantik 22 Maret 2024 sampai saat ini belum menerima SK Pelantikan.

Sekda Morut Musda Guntur yang kami konfirmasi via pesan whatsapp belum membaca pesan sampai berita kami tayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *