Diminta jangan cuma salahkan PT ANA, petani plasma Bunta mengadu ke Walhi

BERITA37 Dilihat

Morowali Utara, 9 Maret 2025 – Ketua Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, Seprianus Nggaluku, akan melaporkan klaimer yang merampas lahan kebun sawit mereka ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah. Menurutnya, lahan di Blok D 01 dan D 02 yang masuk dalam wilayah Desa Bunta diklaim oleh Rusli Dg Mapille dan kelompoknya.

“Rusli Dg Mapille, mantan karyawan PT Agro Nusa Abadi, telah mengumpulkan sekelompok orang dan mengklaim lahan kebun sawit milik petani plasma sejak sekitar tahun 2020,” ujarnya.

Petani plasma merasa bahwa klaimer tidak berhak atas lahan tersebut. Apalagi, menurut Seprianus, petani plasma bisa menunjukkan bukti kepemilikan mereka atas lahan tersebut. Bukti-bukti tersebut, diantaranya, SK Bupati Morowali Utara No.188.45/KEP-B.MU/0213/IX/2016.

Selain itu juga, petani plasma juga mempunyai berita acara penetapan area kebun plasma dan inti tertanggal 19 Maret 2016, yang ditandatangani Kepala Desa Bunta, BPD Desa Bunta, dan Pimpinan PT Agro Nusa Abadi.

Dokumen berisi peta area plasma dan inti yang ditandatangani oleh pihak terkait juga ada di tangan petani plasma.

Bukti kepemilikan itu pun diperkuat dengan berita acara verifikasi kebun plasma Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta pada 27 Oktober 2016, berita acara kesepakatan antara pemerintah Desa Bunta, Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta, dan PT Agro Nusa Abadi pada 31 Maret 2016, serta perjanjian kemitraan antara Koperasi Bunga Sawit Desa Bunta dan PT Agro Nusa Abadi pada 3 November 2016.

Semua bukti kepemilikan itu telah disiapkan dan Seprianus mengaku menggandeng pengacara untuk menggugat pihak yang mengklaim lahan mereka. Seprianus mengaku bahwa para petani plasma mengalami kerugian akibat panen sawit yang diambil pihak lain sejak 2020.

Sejauh ini, Seprianus mengaku sudah menjalin komunikasi dengan perwakilan dari Walhi Sulteng. Ia ingin meluruskan informasi yang diedarkan dan kebanyakan menyudutkan PT ANA, bahwa perusahaan kelapa sawit itu merebut lahan milik masyarakat.

“Pada kenyataannya, klaimer ini yang merampas hak petani plasma memanen buah sawit milik petani plasma yang diberikan oleh PT.ANA ke petani plasma Desa Bunta,” katanya sambil mencoba mengajak Walhi yang biasanya sering menempatkan PT ANA pada sisi yang bersalah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *