PT ANA Sudah Beri Hak Desa Melalui Plasma Namun Dirampas Paksa Klaimer

BERITA215 Dilihat

Morowali Utara, 10 Maret 2025 – Petani plasma di Desa Bunta menyatakan bahwa PT Agro Nusa Abadi (ANA), Morowali Utara, telah memberikan hak masyarakat desa dan bekerja sama dengan membentuk koperasi petani plasma. Sayangnya, wujud semangat penerapan undang-undang itu dirampas pihak yang mengklaim lahan secara sepihak.

Ketua Koperasi Bunga Sawit, Seprianus Nggaluku, mengungkapkan bahwa sekitar 10 blok lahan plasma yang seharusnya menjadi milik petani telah dikuasai oleh klaimer yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya, para petani yang tergabung dalam koperasi tidak bisa menikmati hasil sawit mereka itu.

“PT ANA sudah menyerahkan lahan ini untuk dikelola dalam skema plasma, tetapi ada pihak yang secara ilegal mengklaim dan memanen hasilnya tanpa hak. Ini jelas perampasan,” tegas Seprianus.

Pihak koperasi pun telah mengambil langkah hukum dengan berkoordinasi bersama Polda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah untuk menegaskan batas lahan yang sah.

Namun, tindakan para klaimer belum mereda. Mereka masih sering memasuki kebun plasma dan melakukan panen secara paksa. Menurut Seprianus, PT ANA bisa membantu petani plasma dengan berkoordinasi dengan pemerintah maupun aparat keamanan.

“Kami berharap PT ANA bisa lebih proaktif, karena mereka sudah menyerahkan lahan plasma ini,” ujarnya. Meskipun begitu, ia mengaku akan terus memperjuangkan hak petani plasma dari tindakan para klaimer. “Kami akan terus berjuang agar hak petani dikembalikan. Tidak ada kompromi dengan pihak yang ingin merampas hasil kerja keras kami,” pungkasnya.

Saat ini, koperasi dan para petani berharap pemerintah dapat turun tangan lebih aktif agar sengketa ini segera terselesaikan dan hak mereka bisa dipulihkan sepenuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *