Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Alat Insinerator Pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 Ke Tahap Penyidikan

BERITA1201 Dilihat

Morowali Utara, 03 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Alat Insinerator pada RSUD KolonodaleTahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

Kegiatan pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
Proses penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya indikasi peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman, ditemukan beberapa indikasi permasalahan, antara lain:
• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya;
• Alat insinerator yang telah diadakan sampai dengan saat ini dalam kondisi mangkrak;
• Belum adanya izin pengoperasian alat insinerator dari instansi yang berwenang, sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk para saksi, tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *