Calon Kades Bimorjaya Bantah Soal Tudingan Gelapkan PBB

BERITA166 Dilihat

MOROWALI UTARA — Salah satu calon Kepala Desa Bimorjaya, Muhammad Yusri, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Desa Bimorjaya dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Yusri membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai bantuan oleh Kepala Desa Bimorjaya saat itu, Absalom Auw, untuk membantu melakukan penagihan PBB kepada masyarakat.
Namun, Yusri menegaskan bahwa dirinya hanya membantu sebagai masyarakat biasa dan menyebut pembayaran PBB tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi agar lahan masyarakat dapat ditingkatkan status legalitasnya.

“Ini kan kemarin yang perintahkan saya mantan Pak Camat Petasia Timur (almarhum). Kenapa kami bayarkan tiga tahun supaya bisa naik statusnya menjadi SHM lahan milik masyarakat. Jadi saya sudah serahkan semua pajaknya ke Dinas Pendapatan. Kurang lebih 80 orang, sudah disetor tahun lalu,” ujar Yusri. (19/8).

Menurutnya, pembayaran PBB selama tiga tahun tersebut berkaitan dengan upaya masyarakat memperoleh legalitas atas lahan yang mereka tempati. Ia menyebut, salah satu pertimbangannya agar masyarakat dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program legalisasi tanah lainnya.

“Untuk masuk SHM syaratnya minimal tiga tahun,” jelasnya.

Yusri mengatakan, inisiatif tersebut sebelumnya disampaikan oleh almarhum Camat Petasia Timur melalui Kepala Desa Bimorjaya. Tujuannya, kata dia, agar lahan yang selama ini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Desa Bimorjaya dapat dibagikan kepada masyarakat dan memiliki legalitas yang jelas.

“Kenapa kita berinisiatif seperti itu supaya ketika ada program Prona masyarakat bisa masuk dalam program Prona. Kenapa Pak Camat inisiatif seperti itu supaya mereka ada pegang legalitas negara,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai aparatur desa dalam proses tersebut.

“Saya masyarakat biasa, tapi diminta bantu sama saya,” ujarnya.

Di sisi lain, Yusri juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya tengah menempuh proses gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bimorjaya.

Karena itu, ia meminta agar persoalan PBB tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan dirinya secara pribadi tanpa melihat secara utuh proses penagihan, penyetoran, serta tujuan pembayaran pajak tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Morowali Utara, Agung Ponga, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran PBB desa, mengatakan pihaknya setiap tahun menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Namun, terkait apakah seluruh PBB di setiap desa telah lunas 100 persen, Agung mengaku tidak mengetahui secara persis.

“Kalau masalah PBB kami tiap tahun menerbitkan SPPT PBB. Namun terkait penyetoran pembayaran saya tidak tahu persis per desa apakah sudah lunas 100 persen, karena pengalaman selama ini jarang desa yang lunas 100 persen,” kata Agung.

Ia menjelaskan,
tunggakan PBB yang belum dibayarkan tetap menjadi kewajiban yang ditagihkan setiap tahun.

“Tapi tunggakan-tunggakan tersebut tetap kami tagihkan setiap tahunnya,” lanjutnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan PBB di Desa Bimorjaya, khususnya terkait pernyataan Yusri bahwa pembayaran PBB yang ia bantu kumpulkan telah disetorkan kepada Dinas Pendapatan.
Sementara itu, kepastian mengenai jumlah PBB yang telah disetor, nama-nama wajib pajak, serta periode pembayaran tetap perlu merujuk pada dokumen dan catatan resmi instansi terkait.