Warga Korosule Tempuh Class Action, Sengketa Lahan dengan PT Gemba Berlanjut ke Sidang Lapangan

BERITA42 Dilihat

Morowali Utara — Sengketa lahan antara masyarakat Korosule dengan PT Gemba memasuki tahapan persidangan lapangan setelah lebih dari 200 warga yang mengaku memiliki kepentingan atas lahan ulayat tersebut menempuh jalur hukum melalui gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Kuasa hukum masyarakat, Asher Tumbo, SH., MH., mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat yang memiliki persoalan dan kepentingan yang sama terkait lahan yang menurut mereka masuk dalam wilayah aktivitas pertambangan PT Gemba.

Dalam gugatan tersebut, lebih dari 200 masyarakat diwakili oleh sembilan orang sebagai penggugat.

“Kalau sebagai penggugat, saya mewakili masyarakat Korosule. Di sini kami melakukan class action. Ada 200 lebih masyarakat yang melakukan gugatan dengan konflik dan kepentingan yang sama,” ujar Asher.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan lahan ulayat masyarakat yang saat ini berada di wilayah aktivitas pertambangan PT Gemba. Ia menyebut masyarakat mengklaim belum memperoleh ganti rugi atau kompensasi atas lahan yang mereka anggap sebagai milik mereka.

Asher mengatakan, terdapat sejumlah tanda yang menurutnya menjadi bukti keberadaan permukiman dan aktivitas masyarakat pada masa lalu di kawasan tersebut.

Di antaranya tanaman durian dan langsat, makam, bekas gereja, lapangan, tiang-tiang rumah serta jalan lama yang masih dapat terlihat di lokasi.

“Jejak itu masih ada. Pemakaman, lapangan, bekas gereja, bahkan tiang-tiang rumah masih bisa kita lihat,” katanya.

Gugatan Berproses Sejak 2025

Asher menjelaskan, proses gugatan class action tersebut tidak langsung berjalan mulus. Pada tahap awal, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum gugatan diterima dan diproses pengadilan.

“Pertama gugatan kita daftarkan, karena ada persyaratan-persyaratan untuk class action yang belum terpenuhi. Kemudian kami penuhi syarat-syarat itu, data masyarakat, penggugat semuanya, kemudian diterima,” jelasnya.

Menurut Asher, perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025, dengan sidang pertama digelar pada 23 Januari 2026.

Terkait sosialisasi sebelum aktivitas perusahaan berlangsung, Asher menyebut sosialisasi memang pernah dilakukan. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan di desa lain.

Ia juga menyinggung klaim perusahaan mengenai pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp4,5 miliar kepada sekitar 300 kepala keluarga.

Menurut Asher, masyarakat Korosule maupun Desa Bimor Jaya tidak menerima pembayaran tersebut.

“PT Gemba mengklaim telah melakukan ganti rugi lahan senilai Rp4,5 miliar kepada 300 kepala keluarga. Tetapi yang menerima ganti rugi itu ada dari Desa Ronta, dan tidak ada dari warga Desa Bimor Jaya ataupun Korosule yang menerima,” ujarnya.

Perjuangan Disebut Berlangsung Sejak 2012

Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat, Arkiles Randalongi, mengatakan perjuangan masyarakat terkait lahan Korosule telah berlangsung sejak 2012.

Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, termasuk mencoba menempuh jalur hukum.

“Kalau kita merujuk ke awal perjuangan ini dari 2012. Dengan berbagai macam upaya yang dilakukan,” kata Arkiles.

Menurutnya, pada 2020 masyarakat sempat menggunakan jasa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Namun, upaya tersebut tidak berlanjut.

Kemudian pada sekitar 2023, ia bersama masyarakat kembali membangun perjuangan untuk mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan Korosule.

“Kami berupaya membangkitkan kembali, merangkul saudara-saudara yang betul-betul masih yakin dengan kepemilikan lahan Korosule tua, sehingga kami sepakat menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Arkiles juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama masyarakat pernah mengalami dugaan pengeroyokan secara fisik.

Menurut dia, peristiwa tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan. Ia mengatakan terdapat korban dalam kejadian itu dan laporan telah disampaikan ke Polres, namun menurutnya belum ada tindak lanjut yang mereka harapkan.

“Secara fisik pada waktu itu. Dari perusahaan. Sempat ada korban dan kami sudah melaporkan ke Polres pada waktu itu, dan sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.

Minta Hak Masyarakat Diperhatikan

Arkiles berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Ia meminta pemerintah maupun perusahaan memperhatikan aturan serta hak-hak masyarakat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kami sangat mengharapkan keadilan daripada aparat pemerintahan, maupun perusahaan, supaya betul-betul mereka bisa paham dengan aturan-aturan main dalam perusahaan,” katanya.

Ia juga menyebut adanya surat yang menurutnya memuat sekitar 20 poin terkait dokumen kepemilikan lahan, termasuk SKPT dan SKT.

Namun, ketika ditanya siapa pihak yang menyatakan dokumen tersebut tidak berlaku, Arkiles memilih tidak menuding pihak tertentu.

Ia mengatakan terdapat arahan agar persoalan dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak yang berwenang, seperti pemerintah desa maupun kecamatan.

Minta Aktivitas Perusahaan Dihentikan Sementara

Selain persoalan kepemilikan lahan, masyarakat juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan yang selama ini mereka gunakan untuk bertani.

Arkiles mengatakan sebagian lahan yang mereka harapkan dapat digunakan untuk bertani kini disebut tertimbun lumpur. Ia juga mengklaim sejumlah tanaman sagu di kawasan tersebut telah mati.

“Area yang kami harapkan bisa bertani itu sama sekali sudah tidak bisa, karena tertimbun oleh lumpur. Bahkan pohon-pohon sagu itu sudah banyak yang mati,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Arkiles berharap perusahaan dapat memperhatikan hak masyarakat dan memberikan ganti rugi atas dampak yang mereka klaim telah terjadi.

Ia juga berharap aktivitas perusahaan dapat dihentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung.

“Kami sangat menginginkan supaya perusahaan ini dihentikan sebentar, karena dalam proses,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai kondisi aktivitas perusahaan saat ini, Arkiles menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung.

“Iya, kelihatannya masih operasi,” ujarnya.

Perkara sengketa lahan tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Poso. Masyarakat berharap proses persidangan, termasuk pemeriksaan di lokasi atau sidang lapangan, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan yang menjadi objek sengketa serta memperjelas hak masing-masing pihak.