Empat Saksi Hadir di Sidang Kasus Korupsi Belanja Barang dan Jasa Setda Morut

BERITA1004 Dilihat

Morowali Utara, 10 Juni 2025 — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 10 Juni 2025 pukul 10.30 WITA tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni:

1. Wartus, selaku Kasubag Keuangan Bagian Umum Tahun Anggaran 2021;

2. Syamfadli, mantan ajudan Bupati;

3. Muh Arfandi, staf Bupati;

4. Yansen, staf Bagian Umum.

Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas alur penggunaan dana dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa pada tahun anggaran tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *