BPN Morut Kategori Tiga Besar
Capaian Penyelesaian Pensertipikatan Tanah
MORUT- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara, Adolf Puahadi SSIT MM, mengungkapkan, Kabupaten Morut selama beberapa tahun terakhir masuk kategori tiga besar dalam hal penyelesaian Pensertipikatan tanah di Provinsi Sulteng. Hal itu disampaikan, Adolf Puahadi, dalam Keterangan Persnya kepada sejumlah Wartawan diKantornya, Kamis (20/01/22).
Orang nomor satu di BPN Morut, menguraikan, ditahun 2021 sebelumnya, dari 5700 Peta Bidang Tanah (PBT) yang ditargetkan, BPN Morut mampu menyelesaikan dan menerbitkan 4700 Sertipikat tanah. Dan kembali ditahun 2022 ini, target Program Strategi Nasional (PSN) untuk Pensertipikatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ada sekitar 3200 bidang dan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 3500 bidang. Selain itu pula, ada juga pensertipikatan untuk kategori, Redistribusi 1000 bidang, Lintor 75 bidang serta BMN 298 bidang. ” Kami optimis, kegiatan pensertipikatan tanah ditahun ini, bisa mencapai target yang ada. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus pensertipikatan, bisa melengkapi terlebihdahulu seluruh dokumen dan persyaratan2 admistrasi yang ada,” ungkap, Adolf, sapaan akrabnya.
Disinggung soal masih banyaknya persoalan sengketa tanah yang terjadi diMorut, seperti halnya Desa Lee di Kecamatan Mori Atas, Kumpi dan Uluanso Kecamatan Lembo yang bersengketa dengan Desa Dolupo Karya di Kecamatan Lembo Raya. Adolf, mengatakan, sementara dalam proses, untuk bisa dicarikan win-win solution yang terbaik nantinya. ” Pada prinsipnya BPN Morut, sangat bekerja eksra hati- hati dengan semuanya itu, agat bisa mendapatkan hasil yang terbaik, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. ” kata Kepala BPN Morut. NAL