Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli Pada Sidang Petani Morut di PN Poso

BERITA1411 Dilihat

POSO- Pengadilan Negeri (PN) Poso Kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. ANA yang menjerat dua kakak beradik yaitu Gusman dan Sudirman asal Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kamis (18/2/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli untuk dimintai keterangannya melalui via zoom, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Komputer Bandung, Dr. Musa Pane, SH.MH dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, Daniel, SH.

Menurut saksi ahli yang pertama, Musa Pane. Prejudiciel a lā€™ action, yaitu mengenai perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 284 KUHP, dimana disebutkan ketentuan perdata diputus lebih dulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidana.

Landasan persoalan ini yaitu terkait tanah yang menurut terdakwa sebagai pemilik lahan, bahwa perusahaan telah mengklaim secara sepihak lahan tersebut. Sehingga hak-hak keperdataan bisa ditempuh oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya saksi ahli yang kedua, Daniel, menjelaskan terkait legalitas perusahaan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya melihat dari kondisi tanah (lokasi) yang layak atau tidak untuk budi daya tanaman sawit.

Sebelum melakukan usaha perkebunan, perusahaan wajib melakukan negosiasi atau persetujuan terlebih dulu kepada pemilik lahan.

Yansen Kundimang sebagai kuasa hukum para terdakwa, menegaskan kembali bahwa perusahaan tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Sehingganya perlu dipertanyakan kegiatan usaha perkebunan, yang tidak memiliki HGU.

Disisi lain Aktivis HAM Sulteng, Noval A Saputra, yang pada saat itu menyaksikan langsung jalannya persidangan petani kakak beradik itu mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa terkait tindak pidana dan kelayakan budidaya tanaman. Hemat saya, bahwa keterangan saksi ahli gugur karena PT.ANA tidak memiliki legalitas berupa HGU.

Kita tahu bersama perusahaan telah menyerobot dan menanam sawit diatas lahan H.Male ayah Gusman dan Sudirman yang menjadi terdakwa atas tuduhan pencurian. Secara tegas, hukum yang tidak adil tidak untuk dipatuhi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *