Pemuda Luwu Timur Apresiasi Polda Sulsel Ungkap 577 Gram Sabu

BERITA1177 Dilihat

LUWU TIMUR- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Berhasil menangkap
Seorang wanita inisial SMW (39) di kediamannya Jl. Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan, Nuha, Luwu Timur, Selasa 29/03/ 2022.

Penangkapan di Lakukan pada Jumat 25/03 sekitar pukul 14.30 WITA. Hasil penagkapan ditemukan Sabu sebanyak 577 gram serta uang senilai 60 JT.

Dari hasil penangkapan tersebut menuai pujian seorang pemuda di
Kabupaten Luwu Timur.

” Luar biasa Ini Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Ungkap Sabu setengah kilogram di Luwu Timur,
Kata Erick Estrada (25) Pemuda.

Menurutnya, 557 gram sabu bukan jumlah yang sedikit, dan kalau itu berhasil di perjual belikan di Luwu Timur bisa repot dan merusak masyarakat, apatak lagi regenerasi pemuda.

” Untungnya sabu sebanyak itu telah berhasil di tangkap bersama terduga pelaku, ini suatu bukti nyata tindakan penegakan hukum polda sulsel, dan wajib di beri jempol, serta apresiasi setingi-tinginya, kasian masyarakat jika sabu ini beredar, kuncinya.

Informasi yang di terima dari
rilis Kepolisian, terduga pelaku SMW usai ditangkap langsung di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.* (Lisa Jhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *