MOROWALI UTARA- Meski Izin Usaha Penambangan (IUP) sudah dicabut Kementerian ESDM, Namun PT. C-GONG Perkasa masih beraktivitas bahkan menganggu wilayah kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Terkait persoalan c-gong yg sebagian arealnya di Morut. Setelah ijin ke Bupati, Saya Koordinasi dengan Pak Nenk kabid Minerba Propinsi Sulawesi Tengah. Hasil koordinasi saya dengan pihak ESDM propinsi atas instruksi Bupati Morowali Utara, bahwa kemudian mediasi propinsi belum bisa dilakukan berhubung C-Gong Perkasa salah satu IUP yang di Cabut oleh Kementerian Investasi. Karena posisi IUP dicabut, maka tentu tidak ada aktivitas yang boleh dilakukan di atas wilayah ijin C-Gong perkasa,” ujar Asnawi Rasyid Staf Khusus Bupati Morut Bid. Ekonomi dan Investasi saat dikonfirmasi media ini (27/4)
Pada tanggal 25 April 2022 Wakil Bupati Morut H. Djira, K. S. Pd,. M. Pd melakukan pertemuan dengan manajemen PT. C-GONG Perkasa. Saat pertemuan tersebut hadir Humas PT. C-GONG Perkasa Rabuhan Kasim, dan Bidang Atpum Pemerintah Daerah Kabupaten Morut Krispen Masu.
“Pemda menyambut baik investasi untuk kemajuan daerah. Pemda meminta agar dijalin komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat. Batas wilayah antara kedua kabupaten sebagaimana diatur dalam Permendagri 16/2018. PT. C-Gong agar segera melaksanakan sosialisasi,” tulis Kabag Adpum Krispen Masu saat dikonfirmasi media usai pertemuan (25/4)
Sementara Humas PT. C-GONG Perkasa Rabuhan Kasim yang dikonfirmasi wartawan Berita Morut saat diruang pertemuan, Dan dihubungi Redaksi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan komentar apapun.
Bukan hanya melakukan aktivitas illegal bahkan memasuki wilayah kabupaten Morowali Utara seluas 43,4 Hektar. Namun Tuntutan masyarakat desa Tambale agar perusahaan melakukan sosialisasi di desanya, di jawab perusahaan dengan melaporkan Kades Tambale Dan 8 warganya ke Polsek Toili pada tanggal 17 Maret 2022.**