MOROWALI UTARA- Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Kali ini salah satu Warga Desa Tompira diciduk karena kedapatan menguasai Barang Haram Narkoba di kosnya.
“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 12.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur telah dilakukan penangkapan kepada salah seorang warga Desa Tompira berinisial MRM alias I oleh Satreskrim Polres Morowali Utara dan berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 17 paket shabu.” Ungkap Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani S.H., S.I.K., M.M.
Di ruangannya, Kasatresnarkoba Iptu Nur Althin.S.H kembali menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kos-kos pelaku di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Tidak menunggu lama langsung dilakukan penyelidikan.
Dan ketika berada di kos-kosan pelaku MRM alias I , petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan 17 (tujuh belas ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah kaca pireks yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam 1 ( satu ) buah hp oppo warna biru 1 ( satu ) buah rangkaian alat hisab shabu ( bong )dan uang hasil penjualan sebesar rp 500 ribu rupiah, 1 buah dos tempat hp merek oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara.**