Masih Soal Konflik Lahan, Warga Morowali Harus Blokade Jalan Hentikan Aktifitas Perusahaan

BERITA856 Dilihat

MOROWALI- Aksi blokade Jalan houling menuju pelabuhan jetty PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) oleh warga desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, terus berlanjut hingga adanya respon dan tanggapan dari pihak perusahaan terhadap sejumlah poin tuntutan warga yang sudah disampaikan.

Menurut salah satu korlap aksi, Rustam, Rabu (12/10/2022), blokade jalan houling menuju pelabuhan jetty tidak berhenti sampai adanya penyelesaian hak-hak warga buleleng dipenuhi pihak perusahaan. Meski palang yang terpasang sempat dibuka dihari pertama, dihari kedua warga pun langsung turun dan melakukan penghentian aktifitas dan selanjutnya kemabli melakukan pemalangan.

“Kalau pemalangan dihari pertama, kami memang sempat balik sore dan ternyata pihak perusahaan membuka palang dan kembali beraktifitas. Setelah itu, kami langsung bergantian untuk menjaga palang yang sudah kami pasang. Sekaligus membuat tenda untuk memaksa pihak perusahaan menghentikan aktifitasnya, agar penyelesaian konflik lahan diseriusi dan menemui titik terang,” benernya.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan pihak perusahaan terhadap tuntutan warga desa Buleleng yang sejalan dengan surat penyampai Bupati Morowali kepada pihak perusahaan, yang tidak memperkenankan beraktifitas sampai persoalan lahan ini diselesaikan.

Sehingga, warga mendesak agar Bupati Morowali dapat memproses pengajuan evaluasi untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. BCPM, sebagaimana tertuang dalam poin ketiga di surat tersebut.

“Dipoin ketiga dalam surat penyampaian Bupati Morowali tertuang dengan jelas konsekuensi ketidak patuhan PT. BCPM dengan melakukan pengajuan evaluasi terhadap status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. BCPM melalui instansi terkait sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

 

Masih terus saja terjadi soal sengeketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, pihak penegak hukum harus bersikap tegas sama halnya Pemerintah Kabupaten, harus bersikap tegas dengan persoalan sengketa yang di hadapi masyarakat, penegakan hukum yang libatkan perusahaan terkendala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *