MOROWALI UTARA- Calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024, memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Otomatis yang terpilih menjadi anggota legislatif (Anleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara untuk periode 2024-2029 memiliki peluang menjajal pemilihan kepala daerah,
“Bisa tetapi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD,” tulis ketua KPU Morut Yusri Ibrahim saat di konfirmasi Media ini (3/11)
Diantara jedah waktu antara pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, para anggota legislatif yang terpilih akan dilantik.
“Iya betul dilantik dulu anggota DPRD kemudian karena dasar perhitungan kursi DPRD untuk dukungan calon kepala daerah dari hasil pemilu 2024 pada tgl 14 februari,” tulis Ketua KPU Morut
Jedah waktu dalam tahapan pemilu maupun tahapan pilkada berlangsung cukup lama. Kurang lebih 11 bulan. Membuat hasil pemilihan legislatif ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkada.
Saat di tanyakan soal jumlah daerah pemilihan (Dapil) bagi calon legislatif di DPRD Morut. Ketua KPU Morut menyampaikan belum ada perubahan.
“Iya sampai dengan saat ini belum ada perubahan. Masih tetap 3 dapil sesuai hasil data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh kpu Morut,” tulis Yusri Ibrahim.
Sejumlah partai saat ini sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif di DPRD Morut tahun 2024 mendatang.**