PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 5 tahun penjara kepada mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara (Morut) Mislihaty A Poea, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pesanggrahan Kilo meter 3. Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp300 juta,subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Andreas Atmaji, SH pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, SH di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin, (20/02/2023)
Dalam amar tuntutannya JPU Andreas Atmaji, SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam pertimbangan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”ucap Andreas Atmaji sebelum membacakan tuntutannya.
Selain mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara, Mislihaty A. Poea, JPU juga menuntut hal sama terhadap terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 5 tahun penjara , membayar denda Rp300 juta , subsider 6 bulan kurungan.
Mislihaty A. Poea, mantan kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morut saat proyek ini berlangsung menjabat Pejabat pembuat komitmen proyek. Dan saat ditetapkan sabagai tersangka, tengah menjabat Sekwan DPRD Morowali Utara. Sementara Howard A. Lario saat proyek berlangsung sebagai PPTK, dan saat di tetapkan jadi tersangka menjabat Camat Mamosalato.
Terkecuali terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri, Ia dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta , subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.6 miliar, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU , majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan pada sidang mendatang.
Pembangunan Pesanggrahan Kilometer 3 pada tahun 2017, merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Sebab proses pembangunan pesanggrahan belum 100 persen masih 82 persen, tapi sudah dibayarkan.
Selain itu proses pembangunan Pesanggrahan Kilometer 3 meliputi Gedung Panggung Kesenian, Gedung Plaza / Pusat jajanan Kuliner, dan Ruang Ganti hanya dilakukan asal – asalan, sehingga tidak memiliki nilai manfaat sama sekali dikarenakan terdapat ketidak sesuaian spesifikasi kontrak dengan terpasang di lapangan (gagal konstruksi).
Selain itu juga terdapat perubahan kontrak menghilangkan komponen utama dari gedung – gedung tersebut antara lain, saluran listrik, pintu geser plaza kuliner dan instalasi air bersih. (Ikram/Henly)