MOROWALI UTARA- Selama sekitar 30 tahun jadi Linmas, Tiser Lakaoni di pecat sepihak oleh kepala desa Wawopada Yopin Lagandesa.
Pria berusia 55 tahun, Tiser Lakaoni menceritakan sikap Kepala Desa (Kades) Wawopada, yang memberhentikan dirinya dan 3 orang lainnya yang masuk dalam perangkat desa.
“Sekitar 30 tahun jadi Linmas, tugas saya untuk pengamanan dalam desa. Saya curiga karna ada surat yang dikasih jalan untuk tanda tangan. Sebenarnya usulan ke kepala desa supaya ada pembangunan dikampung, untuk memperbaiki. Saya ikut bertanda tangan,” kata Tiser
Tiser Lakaoni juga menambahkan dirinya menduga karna persoalan tanda tangan ini ia diberhentikan, dugaan ini ia sampaikan, karna Kepala desa sempat memberi isyarat dalam pertemuan bulan Februari soal lembaga-lembaga ini.
“Memang waktu rapat desa tua-tua bulan dua, yang lembaga-lembaga bertanda tangan itu masuk dalam catatan,” kata Tiser
4 orang yang bertanda tangan dan diberhentikan sepihak ini di antaranya Tiser Lakaoni (Linmas), Artonius Lakaoni (Ketua RT 2), EH. Sirima (Ketua LPM), Aris Kawile (Anggota LPM). Mereka berempat ikut bertanda tangan, ada 22 orang warga yang memberikan masukan dan koreksi.
Kepala desa Wawopada Yopin Lagandesa yang dikonfirmasi media ini via sambungan telpon tidak menjawab telpon redaksi. Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp Kades membaca pesan namun tidak memberikan respon.
Sikap kepala desa Wawopada membuat warga berencana melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale.