PALU- Ombudsman R.I perwakilan Sulteng kembali menggelar survey penilaian kepatuhan penyelenggara negara pada standar pelayanan publik di Indonesia tahun 2023. Kegiatan itu diawali dengan workshop dan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsmaan RI kepada lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah yang menjadi obyek dari survey.
Pada tahun 2023, Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada sebanyak 25 Kementrian, 15 Lembaga dan sekitar 548 Pemerintah daerah.
Pada sambutan pembukaan workshop dan sosialisasi di swissbell hotel belum lama ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menekankan keseriusan peserta mengikuti survey sebagai implementasi kebijakan nasional.
âPenilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 merupakan pelaksanaan program survey kepatuhan kementrian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, dengan menambah dimensi input, dimensi output dan pengaduan.â Ungkap Iqbal.
Apalagi kata Mantan Ketua DPRD Kota Palu itu, belakangan ini, masyarakat semakin mengetahui, bahwa pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah sebuah kewajiban konstitusional dari pemerintah.
âDemikian urgensinya pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publlik agar mampu mencapai kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sehingga orientasi pelayanan publik akan berorientasi pada Pemenuhan Hak-hak Warga Negara sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia pada Pelayanan Publik yang baik dan benar.âPaparnya.
Landasan hukum pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik antara lain diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, serta Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik,
Survey kepatuhan yang akan dimulai pada bulan Juli ini dimaksudkan untuk mendorong Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik.
Kemudian sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu.
Selain itu, survey yang akan dilakukan pada 5 OPD pada setiap Pemda Propinsi, kabupaten dan kota ini dilakukan dengan tujuan-tujuan khusus dari survey penilaian kepatuhan ini antara lain, pertama, teridentifikasinya standar pelayanan.
Kedua, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidenifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana, prasarana yang diperlukan oleh unit satuan kerja pelayanan publik.
Ketiga, mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif dan rekomendasi ombudsman sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi.
Keempat, mendorong penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda kepada masyarakat, dan yang kelima, meningkatkan respon kementrian dan lembaga serta tingkat kepuasan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator survey kepuasan masyarakat.
“Harapan dari survey ini adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan dan seterusnya pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya.
Hadir dalam workshop dan sosialisasi sehari itu seluruh perwakilan pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota serta para Kapolda Sulteng beserta seluruh perwakilan Kapolres Kab/Kota dan Kakanwil Pertanahan beserta Kepala badan pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Dr. Novalina, STTP, M.Si, menyampaikan bahwa ada 2 hal mendasar dalam pelayanan publik yaitu kualitas pelayanan publik dan kepatuhan kita dengan pelayanan publik
âDua Hal inilah yang menjadi dasar utama bagaimana kita sebagai penyelenggara memastikan pemenuhan pelayan publik ke masyarakat secara optimal, jelasnya.
Sekprov juga beharap agar jajarannya benar-benar serius dan jujur dalam memberikan mengikuti workshop dan survey pelayanan publik ini agar bisa melakukan evaluasi atas pelayanan yang dilakukan.
Saya berharap, proses pelayanan publik lebih simple dan lebih mudah di akses oleh masyarakat guna terpenuhinya 14 standar pelayanan publik sesuai amant Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,âjelas Nova.
Dimensi penilaian yang dilakukan pada survey tahun 2023 in meliputi 4 dimensi. Yaitu dimensi input, (meliputi kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (yaitu standar pelayanan), dimensi output (yaitu persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).
Dan pada tahun ini terdapat penyempurnaan dan pengembangan variabel dan indikator penilaian. Pada dimensi output untuk penilaian kepada kementrian dan lembaga ditambahkan variabel Indeks Kepuasan Masyarakat dan untuk Pemerintah Daerah ditambahkan variabel indikator Standar Pelayanan Minimal. Penyelenggara pelayanan dengan hasil penilaian terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.**
Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.