MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara nyatakan tiga Partai politik (Parpol) tidak memenuhi syarat (TMS) dokumen bakal calon legislatif.
Hal itu disampaikan ketua KPU Morut Yusri Ibrahim kepada awak media pasca berakhir waktu pengembalian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif, Senin (10/7/2023).
Ketiga Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai ini melakukan registrasi namun tidak membawa dokumen, Partai Umat dan PPP sama sekali tidak melakukan registrasi di KPU Morut.
” Ketiga Partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Kata Yusri Ibrahim.
Meski demikian, Ketua KPU Morut menjelaskan bahwa ketiga partai yang dimaksud dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Morut.
” Setelah KPU Morut menandatangani berita acara rapat Pleno Penerimaan Bacaleg, partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut dapat mensengketakan KPU Morut ke Bawaslu Morowali Utara sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017,” Jelas Yusri Ibrahim.
Nantinya menurut Yusri Ibrahim, keputusan final oleh Bawaslu setelah dilakukan mediasi merupakan keputusan yang sah yang akan dilaksanakan oleh KPU Morut.
” Oleh Bawaslu nanti akan dilakukan mediasi atau dilanjutkan dengan ajudikasi dan keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu merupakan keputusan final dan mengikat yang harus dilaksanakan oleh KPU,” Ucap Ketua KPU Morut