Soal Polemik Pembebasan Lahan di PT. Vale, Praktisi Hukum Minta Kapolres Proses Jika Para Oknum Mafia Tanah Terlibat

BERITA928 Dilihat

MOROWALI- Menyikapi serta membaca pemberitaan online yang beredar di WhatsApp Group tentang mafia tanah yang  diduga terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten  Morowali yang diduga dalam urusan pembebasan lahan masyarakat oleh “kontraktor pembebasan PT. Vale Indonesia”. Praktisi hukum Abd. Malik, SH angkat bicara, Minggu, 9 Juli 2023.

Menurut, analisanya sebagai praktisi hukum kalau boleh bependapat bahwa kita turut prihatin atas kejadian tersebut, apalagi mafia tanah merupakan masalah serius di Indonesia terkhusus diwilayah Morowali yang lagi ramainya investasi yang lahir didaerah kita ini akan tetapi kehadiran beberapa investor sering kali memicu konflik antara masyarakat dan perusaahan  yang ingin memanfaatkan tanah untuk kepentingan bisnis.

Terhadap perbuatan pembebasan lahan hingga peralihan haknya yang dilakukan kalau tidak tuntas dari hak keperdataan langsung pemilik dan memastikan alas hak penguasaan tentu dapat menyisahkan permasalahan dikemudian hari.

Sehingga “kalau” faktanya sesuai dengan pengakuan dari pemilik lahan yang beredar dalam pemberitaan, maka tentu pemerintah setempat mulai dari tingkat desa dan kecamatan hingga kabupaten penting untuk dimediasi secara persuasif dulu antara perusahaan dan pemilik yang mengklaim  supaya pemerintah hadir memberikan edukasi juga mengenai hak hak atas tanah secara hukum keperdataan.

Mestinya tim external relation PT Vale dan/atau pihak kontraktor yang membebaskan lahan yang dipalang oleh pihak yang mengklaim harus proaktif menyelesaikan masalah antara warga masyarakat tersebut, supaya tercipta hubungan yang harmonis sesuai tujuan perusahaan tersebut yang hadir untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik secara bersama.

Akan tetapi jika tahapan mediasi tidak terjadi kesepakatan maka tentu kita mendorong aparat penegak hukum hukum untuk memproses tegas secara hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia para tanah . Dalam permasalahn hukum tersebut untuk ancaman bagi pelaku tentu bisa disangkakan pasal Pasal   263  KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau jika dilakukan secara bersama sama tindak pidana tersebut bisa diterapkan juga pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sehingga pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah harus menjadi perhatian utama pemerintah dan penegak hukum apalagi satgas mafia tanah telah dibentuk secara nasional melalui tim lintas kementrian dan lembaga  yang merupakan arahan Presiden dan diharapkan bisa efektif penindakannya sampai ke daerah-daerah supaya tidak ada lagi tanah masyarakat yang dirampas oleh mafia tanah .

Terakhir yang ingin saya sampaikan sebagai pengacara apabila  pihak terkait yang merasa dirugikan atas permasalah hukum diatas dan membutuhkan pendampingan hukum tentu kantor hukum kami siap untuk memastikan kepastian hukum berjalan dengan baik  sehingga mampu melahirkan keadilan dan manfaat untuk masyarakat yang sejahtera bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *