MORUT- Kepala Desa Tiu Acil U. Helai membantah pemberitaan media online Mediapatriot.co.id berjudul “Masyarakat desa Tiu Keluhkan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022, kinera inspektorat Morut Di Pertanyakan” yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2023.
Media tersebut tidak pernah lakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa, dalam hal ini baik kades maupun sekdes. Dan tidak memiliki dasar menyebut penyalahgunaan anggaran.
“Tidak ada penyalahgunaan yang mereka beritakan. Dan tidak pernah mereka konfirmasi. Kami sudah selesai di periksa inspektorat dan sudah kami Terima LHP nya,” ujar Acil Helai (31/8)
Pernyataan Kades Tiu ini juga dibenarkan oleh Sekdes Tiu Akribert Apole,
“Tidak pernah mereka konfirmasi soal pemberitaan itu, baik kepada kepala desa maupun kami sebagai Sekdes di Pemerintahan Desa Tiu,” ujar Sekdes
Bahkan media ini tidak menggunakan kata dugaan dalam judul beritanya. Asas Praduga Tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan istilah “Presumption of Innocence” adalah salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan yang mengikat hampir di seluruh negara hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah memiliki basis hukum yang kuat dalam berbagai undang-undang dan peraturan Indonesia. Dalam hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir 3 huruf C.