MORUT- KORUPSI lagi, lagi dan lagi. seakan tak ada obat penawarnya. Perbuatan yang sangat tidak terpuji dan di klasifikasikan dalam bentuk kejahatan luar biasa ini hampir setiap waktu terdengar dalam pemberitaan.
Kasus yang sebagian besar dilakukan oleh pejabat di negeri ini telah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik. Hal itu kemudian membawa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi tertinggi.
Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi. Mulai dari eksekutif, legislatifhingga lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsipun kesemuanya pernah terjadi kasus korupsi.
Tak bisa kita mengelak, kasus korupsi di Sulawesi Tengah begitu merajalela. Berikut beberapa catatan kasus korupsi di Sulteng yang indikasi kasusnya terang-menderang tetapi tak jelas penyelesaiannya dan mangkrak di meja penegak hukum hingga dihentikan (SP3) :
Kasus Pembangunan Asrama Haji, Kasus Jembatan Palu 4, Kasus Jual Beli Jabatan Di Lingkup Pemprov, Kasus TTG Donggala, Kasus Di Lingkup Universitas Tadulako, Kasus Dana Hibah Di Bawaslu, Sulteng, dan masih banyak lagi kasus yang kesemuanya tak bisa tertuang dalam selebaran singkat ini.
Terbaru, hari ini kami menyuarakan dan melaporkan kasus dugaan korupsiDana Bansos Covid-19Tahun Anggaran 2020 Kab. Morowali Utara yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Kab. Morowali Utara. Berikut Kronologisnya:”
Bulan April 2020 Pemda Morut menyalurkan Bansos dalam bentuk sembako terkait pandemic Covid-19.
Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.
Khusus Kec. Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara, per kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp. 1 Milyar.
Namun fakta dilapangan adalah Kios MEGARIA milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut, sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.
Kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19.
Pemilik asli toko megaria adalah Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu, namun saat dijadikan kios untuk mengelolah bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa.
Yang lebih aneh saat itu adalah stock barang tersedia di Kab. Morut & lebih murah harganya. Namun kios megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut.
Dalam proses pengadaan sembako bansos covid-19, semua barang diadakan dengan harganya dinaikan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu. Karena dicurigai melakukan Mark Up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut.
Dalam pansus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 khusus empat kecamatan (Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara) seluruhnya dikelolah oleh kios megaria milik Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp. 1 Milyar.
Masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kab. Morut, selain kasus dugaan Korupsi Bansos diatas kami juga menyampaikan laporan dugaan korupsi Rehab Rumah Jabatan Bupati Anggaran Tahun 2020 dengan besaran anggaran Rp.1,8 Miliar dimana kegiatan dilaksanakan tanpa proses tender dan pekerjaan tersebut tidak ada dalam buku anggaran tahun 2020 alias tanpa persetujuan DPRD Morut.
Tentu menjadi pertanyaan kenapa proyek yang tak sesuai prosedur namun dibayarkan 100%.
Lanjut kemudian terkait proyek pembangunan jalan menuju desa Lijo-Menyoe Kec. Mamosalato anggaran tahun 2022, dimana besaran anggaran +- Rp. 14 Miliar dari APBD Morut dengan pelaksana kegiatan CV. Putra Utama tak menyelesaikan dan telah menarik anggaran sebesar 30%. Untuk diketahui bahwa hingga saat ini akibat tak terselesaikannya proyek pembangunan jalan tersebut masyarakat masih sulit melalui jalan tersebut. Sedangkan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa objek pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang pernah dianggarkan tahun 2018 silam dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp.9 Miliar.
Dari uraian dugaan korupsi yang kami sampaikan diatas, Untuk mewujudkan Sulteng yang bersih dari korupsi maka penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus yang merugikan keuangan negara dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kami menuntut :
Segera selesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah yang hingga saat ini masih menggantung di meja penegak hukum. Usut Tuntas dugaan korupsi Bansos Covid-19 Kab. Morowali Utara.