MORUT- Kejaksaan Kolonodale geledah dua OPD di Morowali Utara terkait dugaan korupsi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Belajar (RKB) SD GKST Kolonodale. Selasa 5 September 2023.
Humas Kejaksaan Kolonodale Sakti menjelaskan proses penggeledahan berjalan lancar, dan merinci tujuan dilakukan penggeledahan ini.
“Prosesnya berjalan dengan lancar dan pihak-pihak yang terkait sangat kooperatif..dan apa yang di butuhkan tim penyidik dalam berkas perkara dapat di temukan,” ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, Andreas Atmaji, SH beserta staff melakukan pelaksanaan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Barang/Dokumen yang Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Belajar (RKB) SD GKST Kolonodale,Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara.
Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan:
a) Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 42/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023.
b) Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Nomor: PRINT-04/P.2.19.7/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor : 136/Pen.Pid/2023/PN Pso tanggal 24 Agustus 2023
ALASAN DILAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN:
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Belajar (RKB) SD GKST Kolonodale Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara.