MORUT- Terbongkarnya penipuan berkedok lowongan kerja di PT. GNI jadi pintu masuk kepolisian membongkar praktek calo tenaga kerja yang meresahkan.
Aktifitas akun Facebook Samadi Hippi yang akhirnya membuat polisi meringkus pelaku IS harus jadi catatan bagi pencari kerja terkait modus penipuan.
Media ini mencoba membagikan analisa beberapa cara yang dilakukan penipu tersebut di sosial media,
1. Menggunakan akun Facebook dengan nama asli dan foto jelas.
Akun Facebook Samadi Hippi menggunakan nama lengkap dan foto profil yang jelas. Hal ini tentu untuk meyakinkan pencari kerja.
2. Akun Facebook Samadi Hippi melakukan live
Di beberapa postingannya, akun Facebook Samadi Hippi melakukan live. Walaupun live tersebut hanya menunjukan aktifitas pribadi dan keluarga,, ini menunjukan upaya meyakinkan pencari kerja soal kejelasan identitas pemilik akun.
3. Akun Facebook Samadi Hippi menawarkan kemudahan berkas dan kecepatan mengurus proses masuk kerja.
Akun ini menawarkan proses yang mudah, yang memang dicari oleh para pencari kerja. Bahkan dia menjanjikan mengurus sampai tanda tangan kontrak. Akun ini dalam percakapan di kolom komentar, menggambarkan dia banyak tau informasi dan siapa-siapa yang berhubungan dengan soal lowongan kerja. Ada dugaan kuat, ada orang dalam yang bisa jadi terlibat.
4. Akun Facebook ini meminta pencari kerja mengirimkan inbox.
Untuk kasus dimana para calo tenaga kerja mengarahkan percakapan melalui inbox, para pencari kerja harus waspada. Sebab dalam percakapan inbox itu diduga pelaku akan menyebutkan angka biaya yang harus di setor untuk urusan berkas.
5. Akun Facebook ini tidak pernah posting testimoni.
Testimoni adalah pernyataan tertulis atau lisan dari para pencari kerja yang berhasil dibantu. Testimoni ini penting karna bisa jadi ruang bagi pencari kerja untuk lakukan cek kebenarannya.
Ini kronologis Modus menjanjikan masuk kerja, yang di ungkap Polres Morowali Utara.
Polres Morowali Utara meringkus IS alias I, umur 34 tahun, alamat Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, lantaran melakukan penipuan terhadap belasan pencari kerja. Dengan barang bukti Screen Capture bukti transfer dan uang sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah). Kerugian korban mencapai Rp 18.500.000 (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Penipuan para pekerja ini, bermula ketika Korbannya Marianti mendatangi Polres Morowali Utara untuk melaporkan kasus penipuan tersebut” Ujar Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling. S.H. (6/9/2023).
Korban menjelaskan bahwa awalnya pada tanggal 7 Juni 2023 korban melihat postingan di group Face Book (FB) Info Morut yang diposting oleh nama akun SAMADI HIPPI, didalam postingan tersebut dijelaskan bahwa ” BAGI YG MINAT DI OPERATOR TRAILER, CRANE, EXCAVATOR, DT LANGSUNG INBOX KE SAYA BANTU SAMPAI TANDA TANGAN KONTRAK” setelah itu korban melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan nomor 081241010180, lalu kemudian korban dan pelaku bertemu di penginapan Lestari di Kelurahan Kolonodale untuk membicarakan terkait lowongan kerja yg diposting oleh pelaku di group FB. Pada saat itu pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut yang bisa meloloskan calon kandidat untuk menjadi karyawan PT. GNI namun dengan syarat memberikan imbalan berupa uang kepada pelaku sebesar Rp. 2.300.000, lalu kemudian korban menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja kepada pelaku dan berharap bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut, lalu pelaku menjanjikan korban dalam waktu dua minggu, korban akan bertanda tangan kontrak dan diterima sebagai karyawan PT. GNI namun kenyataannya hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak diperusahaan tersebut, hingga pada akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PT. GNI dan telah melakukan kebohongan agar mendapatkan uang dari korban.
Mewakili Kapolres Morowali Utara, AKP Arsyad menuturkan bahwa Modus yang dilakukan oleh Pelaku IS alias S adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon kandidat dan menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT. GNI dengan syarat memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi dari tiap-tiap korbannya, mulai dari Rp1.5 juta hingga Rp2.5 juta.
“Pelaku IS alias S sendiri ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wita di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, kami jelaskan juga bahwa Pelaku IS alias S bukan karyawan PT. GNI. Dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan kasus tersebut akan ada kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut ” tegas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP Lama , “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.tutupnya