Kolonodale – Untuk memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.
Untuk itu Lapas Kolonodale bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas Kolonodale. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Ramli. Kamis sore, (17/11)
Penyuluhan hukum dilaksanakan pada Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale oleh Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala. Beliau menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang, oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Kolonodale, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.
Sementara itu Kasubsi Admisi dan Orientasi Ramli menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” tutup Ramli.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari POSBAKUMADIN Poso Tentena dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.