Gerak cepat Kapolsek Mori Atas Polres Morowali Utara Iptu Nur Althin. S.H. saat mendapatkan informasi dari Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Morowali dan Polres Morowali Utara yang disampaikan oleh Ps.Kasubsi PIDM Si Humas Polres Morowali Utara Bripka Fardi Kadang.S.H terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kawasan Kerja DCI Kawasan PT. IMIP Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga akan melarikan diri dan akan melintas di Wilayah Kecamatan Mori Atas. Selasa (19/12/2023).
Mendapatkan informasi tersebut. Kapolsek langsung pimpin razia Sekitar Pukul 19.00 Wita di jalan Trans Sulawesi Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dari arah Kabupaten Morowali / Bahodopi.
Dan sekitar pukul 20.10 Wita melintas Mobil Calya Warna Putih DC.1359.CK dan langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 7 (tujuh) orang penumpang yang salah satunya tersangka Pembunuhan berinisial S.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Tersangka oleh Kapolsek Mori Atas yang bersangkutan mengakui jika dia yang telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan koran meninggal dunia yang terjadi di Bahodopi dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Ke tujuh orang tersebut dan telah ditemukan barang bukti berupa Sebagai berikut :
– 1 ( satu ) Buah Barang Tajam Jenis Parang
– 1 ( satu ) Buah Badik
Tersangka dan 6 penumpang mobil dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Mori Atas.
Dan sekitar pukul 21.00 Wita personel Buru Sergap Satreskrim Polres Morowali dan Polres Morowali Utara datang di Mako Polsek Mori Atas. Dan ketujuh orang tersebut diserahkan kepada personel Satreskrim yang diterima oleh Bripka Azhary Rahman Ps. Kanit res Sek Bahodopi Polres Morowali.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersebut satu orang dinyatakan tidak terlibat. Sehingga hanya 6 orang saja yang akan dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.