Morut-Petani sawah adalah pilar terpenting dalam menjaga terpenuhinya kebutuhan pangan di Indonesia. Selain berperan sebagai produsen makanan, petani juga dapat berperan sebagai penggerak pembangunan ekonomi di daerah pedesaan.
Dengan meningkatkan produktivitas pertanian, petani dapat meningkatkan pendapatan mereka sendiri dan juga membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah pedesaan.
Pemerintah merespon pentingnya keberadaan petani sebagai pilar pembangunan dengan memberikan bantuan berupa pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK. Selain itu, untuk menjaga tersalurnya pupuk bersubsidi tersebut pemerintah melalui keputusan direktur jendral prasarana dan sarana pertanian nomor 45.11/KPTS/Rc.20/B/11/2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun Anggaran 2023 mengatur mekanisme penyaluran dan aturan main penyaluran nya.ujar Muh. Rizal
Di kecamatan bungku utara Kab. Morowali utara di duga ada beberapa pelanggaran yg di lakukan oleh pengecer binaan seperti ;
1. Penyaluran pupuk bersubsidi berupa NPK dan Urea yang tidak tepat sasaran, dmn yg seharusnya diperuntukan kepada petani sawah malah diberikan kepada petani sawit
2. Pendistribusian pupuk cenderung lambat dan tdk sesuai dengan masa tanam petani yg berakibat petani tdk mengambil pupuk tersebut, akibat tdk di ambilnya pupuk tersebut oleh petani yg seharusnya terdaftar sebagai petani penerima, pengecer binaan menjual pupuk tersebut kepada pihak lain dgn alasan jika menunggu petani penerima yg terdaftar, uang modal pembayaran pupuk nya mengendap.
3. Harga Pupuk yg seharusnya seharga Rp. 125.000 sesuai HET di naikan menjadi Rp. 150.000.
Dari tiga poin keluhan petani yg masuk melaporkan masalah tersebut ke Ikatan mahasiswa mamosalato bungku utara (IMMBU) Kami berharap persolan ini bisa segera tertangani oleh para pihak yg berwajib.
Mengingat bahwa ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional dan pentingnya untuk membela hak2 petani sebagai garda terdepan untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan pangan di bungku utara.tutupnya