Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 dengan tersangka berinisial S alias A (29 tahun) dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39 tahun) harus merenggang nyawa akibat luka tusuk dibagian dada setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Volly Polres Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025), dengan tujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengakapi berkas perkara.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi-saksi yang digantikan dengan para peran pengganti, selain itu rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.H., para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta dari ayah dan keluarga pihak korban.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa. “Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa, serta ” ungkap Iptu Theo.
Iptu Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneggak minuman keras bersama saksi-saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.