Hakim Putuskan Pidana Penjara 1 Bulan, Hendly Mangkali: Saya Ikhlas Akan Jalani

BERITA23 Dilihat

Morut Pos.Com/Setelah melewati persidangan yang panjang, kasus yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, SKM Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut sampai di putusan.

Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 Hakim Pengadilan Negeri Poso akhirnya membacakan putusannya.

Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara daring didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H.

Hendly Mangkali, SKM terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Atas pertimbangannya Hakim memutuskan menghukum Hendly Mangkali dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 5.000.

Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Poso, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat tidak bisa bersuara saat bertemu media.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media yang membantu saya atas doanya. Saya ikhlas menjalani hukuman,”ujarnya

Hendly Mangkali sampaikan terima kasih kepada penasehat hukum

Hendly Mangkali juga menyampaikan terima kasih kepada Doktor Mardiman Sane dan penasehat hukum lainnya yang sebelumnya membantu di Praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *