JALAN TRANS SULAWESI BUNGINTIMBE RUSAK PARAH: KOMNAS HAM SULTENG DESAK PEMERINTAH DAN PT BUMANIK SEGERA LAKUKAN PERBAIKAN TOTAL

BERITA94 Dilihat

Palu, 11 Februari 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kondisi kerusakan jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di area depan PT Bumanik. Kondisi jalan yang berlubang dan berdebu tersebut dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, serta berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.
1. Pelanggaran Hak Atas Keselamatan dan Aksesibilitas
Kerusakan jalan nasional di depan PT Bumanik bukan lagi sekadar hambatan transportasi, melainkan ancaman nyata bagi nyawa warga.
• Risiko Kecelakaan: Jalan nasional yang rusak parah di jalur strategis Trans Sulawesi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat umum dan pengendara logistik.
• Perspektif HAM: Sesuai dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan. Negara (melalui Kementerian PUPR/BPJN) memiliki kewajiban untuk memastikan infrastruktur nasional dalam kondisi baik demi menjamin Hak atas Rasa Aman setiap warga negara.
2. Tanggung Jawab Korporasi: PT Bumanik Jangan Tutup Mata
Komnas HAM Sulteng menekankan bahwa kerusakan jalan ini tidak terlepas dari tingginya intensitas kendaraan berat milik atau yang berafiliasi dengan operasional PT Bumanik di wilayah tersebut.
• Prinsip Bisnis dan HAM: Berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
• Desakan: PT Bumanik tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi dari bumi Sulawesi Tengah, namun mengabaikan kerusakan fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat. Perusahaan wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan melalui program CSR atau skema kolaborasi lainnya.
3. Krisis Kesehatan: Debu Jalanan Picu Lonjakan ISPA
Kondisi jalan yang hancur memicu polusi debu yang masif, yang secara langsung menyerang sistem pernapasan warga Desa Bungintimbe.
• Membiarkan jalan rusak berdebu di depan PT Bumanik sama dengan membiarkan warga terpapar risiko ISPA kronis. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *