Gunakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Iwan Ibon Digiring Kejaksaan Morut

BERITA57 Dilihat

MORUT- Jumat sore, 27 Februari 2026, menjadi hari yang tak terlupakan bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara, Iwan Ibon.

Hari “Jumat keramat”, Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkan Iwan Ibon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023.

Iwan Ibon dengan menggunakan rompi tahanan merah muda dan tangan di borgol, digiring menuju mobil tahanan.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Eko Yuristianto, SH, di kantor Kejari Morut sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasus ini berkaitan dengan proyek lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morowali Utara yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Status tersangka terhadap Iwan Ibon ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose hasil penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek yang dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan.

Selama proses penyelidikan, sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk enam kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Dari rangkaian pendalaman itu, Kejaksaan akhirnya menetapkan Iwan Ibon sebagai tersangka tunggal.

Penetapan ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik, mengingat proyek tersebut seharusnya menjadi fasilitas penerangan jalan bagi masyarakat.

Kini, di Jumat yang menjadi penanda babak baru dalam hidupnya, proses hukum terhadap mantan Kadishub Morowali Utara itu dipastikan akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penegakan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *