Kasat PolPP Morut Plin Plan, Sudah Pecat Anggotanya Berkasus Ternyata Lulus PPPK

BERITA592 Dilihat

Morowali Utara β€” Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali mencuat ke permukaan. Korban berinisial S mengaku kecewa dan merasa dipermainkan setelah mengetahui bahwa oknum A, yang sebelumnya telah dipecat karena menghamilinya dan melakukan kekerasan, kini justru kembali dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima SK pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Padahal, pada Mei 2025 lalu, Kepala Satpol PP Morut, Buharman Lambuli, secara tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya.

β€œIya, yang bersangkutan saya sudah pecat dari satuan,” ujar Buharman saat dikonfirmasi media ini, 13 Mei 2025.

Namun fakta terbaru itu justru membuat S merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menegakkan disiplin dan melindungi masyarakat.

β€œBagaimana ini pak, sudah dipecat tapi dia malah terima SK PPPK. Saya keberatan dan akan saya lapor ke BKD Provinsi dan Komnas Perempuan dan Anak. Saya sudah dihamili, dia tidak bertanggung jawab, saya juga dipukul, dan sekarang saya dibohongi sama kantornya,” tutur S dengan suara bergetar menahan sedih.

S menilai langkah pemerintah daerah yang kembali mengangkat oknum A adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban kekerasan perempuan dan mencederai komitmen penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Rencana S untuk melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Anak serta BKD Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang ia rasakan. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan mekanisme pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, khususnya dalam penanganan pelanggaran moral dan kekerasan terhadap perempuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Morut, Buharman Lambuli, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan terkait perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *