MOROWALI UTARA- Peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara (Morut), temukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit, Rabu 16 Februari 2022.
Tim gabungan DPRD Morut dari Komisi I, II & III diantaranya Komisi II : Abidin Lamata, Ikhtiarsyah, Ahlidin Hadade, Indrawati Balirante, Gina Silvina Togalami. Komisi I : Asral Lawahe & Komisi III : Helen, di kantor sekaligus lokasi perkebunan PT. Cipta Agro Sakti (PT. CAS) yang beralamat di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Anggota DPRD Morut Ikhtiarsyah mengurai soal keberadaan PT. CAS, Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II dengan manajemen Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) soal aduan upah karyawan, hingga DPRD Morut turun lapangan,
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi Izin Lokasi seluas kurang lebih 10.000 Ha yang sebaran wilayahnya berada di dua kecamatan yakni kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara telah melakukan aktivitas sejak tahun 2019 mulai dari sosialisasi, land clearing hingga saat ini sampai tahap pembibitan dan penanaman. Sebelumnya kami di Komisi II DPRD telah melakukan RDP dengan Dinas Nakertrans dan PT. CAS di ruang rapat Komisi II DPRD Morut, yang mana menyoal pengaduan tentang upah karyawan yang belum sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Utara, sehingga pada saat itu kami telah mengingatkan pihak PT. CAS untuk taat aturan pengupahan dan merekomedasikan untuk sesegera mungkin mengikuti standar UMK Morowali Utara (Diatur Permenker Tenaga Kerja No. 226 thn 2000 & SK Gubernur Sulteng Tentang UMK Morut thn 2021). Pada RDP itu pula Komisi II bersepakat melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait aktivitas karyawan di perusahaan tersebut. Namun saat tiba di lokasi perkebunan selain memantau aktivitas karyawan ada temuan objek baru yang sangat penting untuk tindaki oleh pemerintah da dipatuhi oleh perusahaan yakni objek pajak Galia C dari pembangunan jalan dengan melakukan aktivitas Galian Tanah dan penggunaan Batu Urpil sebagai objek pajak mineral bukan logam dan batuan (diatur UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak & retribusi daerah) yang menurut pengamatan kami volumenya cukup besar sehingga sangat perlu untuk ditindaki oleh dinas Pendapatan dan di patuhi oleh pihak perusahaan, agar potensi pajak galian C tersebut dapat menjadi PAD Morowali Utara.
Di akhir pertemuan saya menegaskan kepada Pihak PT. CAS agar tidak bermain main dengan aturan, hak daerah dan hak masyarakat. Sebab menurut penilaiannya dari kejadian soal Upah yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, kelalaian objek Pajak Galian C dan bahkan ada laporan warga tentang aktivitas serobot lahan masyarakat. Ini menunjukan perusahaan perkebunan tersebut sudah memperlihatkan sikap tidak terpuji yang kurang kooperatif terhadap daerah. Saya juga menyampaikan ke pihak perusahaan bahwa DPRD akan membentuk tim kajian dan pendampingan khusus terhadap aktivitas industri perkebunan yang ada di Morowali Utara, ” urai Anggota DPRD Morut asal PKB ini (17/2). **