Warga Tambale Tagih Janji Sosialisasi, Humas PT. C-Gong Lapor Polisi

BERITA822 Dilihat

MOROWALI UTARA- Aktivitas PT. C-Gong Perkasa, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kecamatan Toili Barat kabupaten Banggai teridentifikasi telah masuk wilayah kabupaten Morowali Utara (Morut) seluas 43,4 Ha.

Tuntutan masyarakat desa Tambale agar perusahaan melakukan sosialisasi di desanya, di jawab perusahaan dengan melaporkan Kades Tambale Dan 8 warganya ke Polsek Toili. Berikut kronologis masuk nya perusahaan PT. C-GONG PERKASA BANGGAI yang diceritakan Kades Tambale kepada media ini,

“Jadi pemalangan pertama di bulan November 2021. Setelah itu datang Humasnya di kantor desa mereka minta untuk kerja di wilayah desa Tambale. Jadi kesepakatan disitu tapi tidak tertulis, mereka akan mengadakan sosialisasi. Karena hanya sosialisasi yang kami minta. Sebelum melaksanakan kegiatan penambangan. Setelah itu mereka jalan kita buka palang, 3 bulan kemudian bulan maret kami bikin pertemuan saya undang pihak perusahaan, dengan ada dihadiri Babinkamtibmas dengan dihadiri BPD dan masyarakat dikantor desa. Humas minta dibuatkan surat pernyataan dari masyarakat dihentikan sementara sebelum ada sosialisasi di desa Tambale. Kami sudah buat pak, masyarakat yang tanda tangan, Humas yang minta. Masyarakat bilang jangan kami di jebak,,,dia bilang tidak…Jadi kami buat mi. Sekitar tanggal 24 Februari 2022, setelah kami sodorkan ke perusahaan mereka tidak datang konfirmasi. Karena tidak di indahkan jadi masyarakat melarang pihak perusahaan ini kerja di wilayah Morowali Utara atau di desa Tambale, pada tanggal 10 Maret 2022. Pada tanggal 12 Maret 2022 kami dilaporkan atas dugaan tindakan penyerobotan lahan didesa Rata, sementara masyarakat hanya ba palang di wilayah desa Tambale Morowali Utara. Dari yang teridentifikasi 43,3 Ha sudah 11,9 Ha yang tergarap. Katanya mereka tahun 2013 atau 2014 mereka beli lahan, tapi saya minta jual beli mereka tidak ada. Kami dilapor dengan masyarakat 8 orang,” ujar Kades Tambale (13/4)

Humas perusahaan Rabuhan M. Kasim enggan menjawab point penting pertanyaan kami soal apakah perusahaan masih beraktivitas,

“PT C-GONG PERKASA secara keseluruhan berada dikab banggai, apabila ada perubahan kami menunggu keputusan pemerintah pada dinas terkait. Kalau pak mau komfirmasi langsung saja kepemerintah yg terkait dikab banggai atau di pemerintahan tingkat satu dipalu,supaya pak mendapatkan penjelasan yg akurat,” tulis Humas PT. C-GONG PERKASA BANGGAI via pesan WhatsApp (13/4)

Kanit Reskrim Polsek Toili IPDA Tomy Kawilarang yang kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menerima pesan Redaksi sampai berita ini tayang.

Berdasarkan hasil survey tanggal 04 November 2021 Tim Penetapan Penegasan Batas (PPB) Kabupaten Morowali Utara di lokasi Batas desa Tambale kecamatan Mamosalato, dengan Batas desa Rata kecamatan Toili Barat kabupaten Banggai. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2018 tentang Batas daerah kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara dan ditindak lanjuti dengan hasil overlay peta oleh tenaga tehnis geospasial sesuai daftar koordinat pada IUP PT. C-GONG PERKASA. Hal ini kemudian disikapi Pemda Morut dengan menggelar pertemuan di ruang rapat sekertariat Pemda pada hari kamis 24 Maret 2022 dengan menyepakati kesimpulan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan overlay pada Batas daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banggai dan kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah pada koordinat area izin PT. C-GONG PERKASA sebagaimana lampiran keputusan Bupati Banggai Nomor 541.15/1024 DISTANBEN tanggal 30 Mei 2011 teridentifikasi sebagian aktivitas PT. C-GONG PERKASA masuk wilayah kabupaten Morowali Utara seluas kurang lebih 43,4 Ha

2. Sehubungan dengan point 1 diatas maka disepakati hal-hal sebagai berikut:

a. Pemerintah kabupaten Morowali Utara akan menyurat kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar Pemerintah Propinsi segera memediasi/memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.

b. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara akan menyurat ke PT. C-GONG PERKASA untuk menghentikan sementara aktivitas nya di desa Tambale kecamatan Mamosalato, sambil menunggu penyelesaian permasalahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

c. Untuk menghindari meluasnya konflik di tengah masyarakat Pemerintah daerah akan mengundang pimpinan PT. C-GONG PERKASA untuk membicarakan permasalahan tersebut.

d. Pemerintah desa dan warga masyarakat desa Tambale tidak di perbolehkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita acara ini ditanda tangani Sekda Morut Ir. Musdah Guntur, MM. Drs. Victor A. Tamehi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra. Agung S. Ponga, ST. MM Kepala Badan Pendapatan Daerah Ter tanggal 24 Maret 2022.

Bahkan Kades Tambale menegaskan bahwa Surat Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, MARS menindak lanjuti terkait hasil pertemuan diruang Sekda,

“Surat dari Bupati Morowali Utara untuk perusahaan sudah di terima perusahaan…Jika isi surat sesuai hasil rapat kami di ruang sekda bahwa pemerintah daerah akan menyurat ke pihak perusahaan PT.C-GONG PERKASA untuk menghentikan sementara aktifitas perusahaan di wilayah desa Tambale kecamatan Mamosalato kabupaten Morowali
Utara…Tapi sampai hari ini perusahaan masih melakukan aktivitasnya di wilayah Morut…seakan mereka tidak mengindahkan surat dari Pemda Morut,” tutup Kades Tambale.**(Foto lokasi wilayah PT. C-GONG masuk desa Tambale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *