PT. C-GONG PERKASA Mendapat Sanksi Dari Kementerian ESDM RI

BERITA865 Dilihat
Aktivitas PT. C-GONG PERKASA di Tambale

MOROWALI UTARA- PT. C-GONG PERKASA mendapatkan sanksi Administratif Peringatan Ketiga, dari Kementerian Energi Dan Sumber data Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Ini tercantum dalam Surat Kementerian ESDM Nomor: B-1095/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Menteri ESDM Ridwan Djamaluddin.

PT. C-GONG PERKASA melakukan aktivitas perusahaannya hingga memasuki desa Tambale kecamatan Mamosalato.

Bukannya menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga illegal. Manajemen PT. C-GONG PERKASA melalui Humas perusahaan Rabuhan M. Kasim justru melaporkan 8 warga masyarakat termasuk Kepala Desa Tambale Abtar ke Polsek Toili.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sendiri melalui Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut) H. Djira, K,.S.Pd,.M.Pd mengundang pimpinan PT. C-GONG PERKASA untuk melakukan mediasi dengan masyarakat Desa Tambale kecamatan Mamosalato terkait permasalahan lahan tambang. Surat Bupati Morowali Utara Nomor: 005/054/PEM/IV/2022 Perihal mediasi/fasilitasi permasalahan lahan pertambangan di wilayah perbatasan kabupaten Banggai Dan kabupaten Morowali Utara tertanggal 19 April 2022. Yang menghasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya PT. C-GONG PERKASA akan mencabut laporan Polisinya.

Persoalan ini mendapatkan perhatian dari Koordinator LSM NCW Sulteng Anwar Hakim yang memberikan statemennya,

 

“Itu sudah kategori cerius crimy tidak ada alasan pihak polri, harus mengambil tindakan dalam proses hukum. Jangan ada kesan pembiaran. Presiden bahkan sudah mengeluarkan attensi Kepada seluruh jajaran polri di NKRI, bahwa tidak dibenarkan lagi ada kegiatan operasional bagi perusahaan bila tidak memiliki legaalstanding,” Ujar Anwar Hakim.

Humas PT. C-GONG PERKASA Rabuhan M. Kasim yang berulang kali dihubungi media ini enggan memberikan komentarnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *