Polisi Tangkap Kurir Narkoba 2 Kg Lebih Saat Keluar Dari Bandara Maleo Morowali

BERITA652 Dilihat

Morowali- Polres Morowali berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Morowali. Satu tersangka dengan inisial MW berhasil diamankan beserta barang bukti Sabu sebesar 2,29 Kg.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Anton S Mowala pada Konferensi Pers di Mako Polres Morowali, Senin (1/8/2022) menyampaikan keberhasilan pihak Kepolisian dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Morowali pada pekan ini.

“Hari ini kami rillis prestasi yang sudah didapatkan oleh anggota Narkoba, yaitu pengungkapan yang menjadi sejarah dengan mendapatkan barang bukti kurang lebih 2,29 Kg Sabu-Sabu,” ungkap Suprianto.

Asal barang tersebut kata Suprianto, berasal dari Medan yang di bawa menggunakan penerbangan dari Bandara Kuala Namo menuju Morowali. Terduga pelaku transit di Jakarta, kemudian transit Makassar dan terakhir landing di Bandara Morowali.

“Tersangka inisial MW berhasil diamankan, dengan barang bukti 12 kantong plastik yang totalnya berisi 2,29 Kg Sabu-Sabu dan 1 unit Handphone. Yang bersangkutan ini sebagai kurir, berasal dari Aceh, dan pengiriman barang ini sebenarnya sudah terencana dari Bulan April,” ujarnya.

Suprianto menjelaskan, pada awalnya MW bertemu dengan temannya untuk mencari pekerjaan, kemudian dikenalkanlah dengan seseorang melalui telepon yang identitasnya masih ditelusuri, yang diduga orang tersebutlah yang mengirim barang, kemudian MW dikendalikan melalui telepon.

“Kami sebut saja Mr. X (nama samaran), Mr. X ini masih kita dalami dari nomor handphone yang bersangkutan,” urainya.

Ia menambahkan, MW disuruh berangkat dari Aceh ke Medan dengan menggunakan Bus, kemudian sesampainya di Medan sudah disiapkan sebuah kamar hotel atau penginapan, kemudian dijemput oleh seseorang yang sudah diatur dari Mr. X tersebut naik taksi sampai ke Bandara. Sampai di Bandara, tiket juga sudah diatur, sudah dibelikan, kemudian ada 2 koper yang di dalamnya ada Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Pada saat komunikasi, yang bersangkutan juga sudah sempat mempertanyakan barang yang dibawa ini apa, Ganja atau Sabu-Sabu. Tapi dari Mr. X tersebut menyatakan bahwa barang tersebut adalah Sabu-Sabu,” jelasnya.

Suprianto juga menyebutkan bahwa upah untuk jasa kurir Sabu-Sabu tersebut, MW dijanjikan oleh Mr. X sebesar Rp. 110.000.000 untuk sekali pengiriman, dengan DP Rp. 20.000.000 yang telah diterima, kemudian Rp. 90.000.000 akan ditransfer pada saat barang sudah diterima di Morowali.

Tersangka MW berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Morowali di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali saat perjalanan keluar dari Bandara Maleo Morowali. MW diamanakan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Sabu-Sabu sebanyak 12 paket dengan total 2,29 Kg senilai Rp. 3,4 Miliar itu di dalam koper yang terselip di dalam lipatan pakaian.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *