Morowali Utara- “Petaka” tahun 2022 bagi mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga kabupaten Morowali Utara (Morut) MAP yang secara resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi proyek Pesanggrahan kilometer 4 desa Korololaki, kecamatan Petasia kabupaten Morowali Utara.
“Pada hari Kamis 15 September 2022,
Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (Saksi, Ahli, Surat) dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka antara lain saudara MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang pada kurun waktu itu merupakan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, SB selaku Kontraktor, dan IS selaku Kontraktor, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan bangunan tersebut gagal konstruksi / tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.910.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah), sebelum dipotong pajak,” tulis Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kolonodale, Andreas Atmaji, SH melalui pesan whatsapp sabtu malam 17 September 2022.
MAP saat ini menjabat Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Morowali Utara. Media ini berulang kali mempublikasikan soal proyek Pesanggrahan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017. Setelah Andreas Atmaji, SH menjabat Kacabjari Kolonodale kemudian kasus ini serius ditangani kejaksaan.
Dikutip dari Instagram resmi milik Cabjari Kolonodale. Berkaitan dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Kejaksaan Kolonodale masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan terbaru mengenai perkara ini.
Dari penelusuran yang kami lakukan terkait proyek Pesanggrahan ini, yang paling menonjol sudah terlihat saat proses pengadaan barang dan jasa di Lpsemorowaliutara.go.id ketika nama proyek tersebut tidak kami temukan.
Dari sumber terpercaya media ini, Ternyata Dinas Pariwisata kabupaten Morut, pada tahun 2017 merubah nomenklatur paket proyek ini setelah proses lelang di Lpse.
Nama yang muncul di Lpse adalah Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Bersejarah dengan nilai kontrak Rp. 1.964.000.000 dari APBD tahun 2017 dengan pemenang lelang CV. Dwi Putri beralamat di kecamatan Petasia. Nomenklatur yang masuk dalam ULP ini, berubah pada saat kontrak menjadi pembangunan Pesanggrahan. Diduga MAP yang berperan dalam proyek tersebut sampai menyeretnya menjadi tersangka.**