MOROWALI- Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ore nikel, yakni PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) terbilang berani. Seolah tak menggap serius terhadap adanya surat nomor ; 188.5/0947/UMUM/IX/2022, perihal penyampaian yang dicap garuda oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, tertanggal 23 September 2022.
Hal ini terbukti dengan adanya aktifitas PT. BCPM, meski dalam surat tersebut secara tegas Bupati Morowali menghentikan aktifitas sampai terpenuhinya hak-hak masyarakat.
“Kayak tidak dianggap itu suratnya pak Bupati, buktinya ini perusahaan terus melakukan aktifitas,” kata Rustam salah seorang tokoh pemuda di Bungku Pesisir.
Perlu diketahui, berdasarkan surat penyampaian hasil rapat fasilitasi permasalahan tentang permasalahan sengketa lahan masyarakat desa Laroenai dan desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir dengan PT. BCPM di Kantor Bupati Morowali beberapa waktu lalu, menghasilkan sejumlah keputusan.
Diantaranya, pertama, PT. BCPM tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menegaskan kepada Pimpinan PT. BCPM untuk patuh terhadap hasil rapat dan poin 1 (satu) diatas.
Ketiga, apabila PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo tidak mengindahkan
maksud surat ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dapat mengajukan evaluasi terhadap status lzin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. BCPM untuk diajukan pencabutan IUP-OP melalui instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Surat penyampaian Bupati Morowali itu, dilayangkan kepada pihak perusahaan dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Morowali, Kapolres Morowali serta Dandim 1311 / Morowali.**