MOROWALI UTARA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menghentikan proyek Rekonstruksi jalan SP3 Jalan Negara-Peleru kecamatan Mori Utara yang dikerjakan oleh CV. Berkah Menara Wirasena dengan nilai kontrak Rp. 9.639.147.656 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara tahun 2022.
Ketua Komisi III DPRD Morowali Utara Abidin Lamata minta Dinas PUPR hentikan pekerjaan jalan di Peleru.
“Kami komisi III melakukan rapat evaluasi dengan pihak PUPR Morowali Utara. Kami evaluasi pekerjaan jalan Peleru, Saya minta pekerjaan di stopkan, karena asal menggunakan material saja, pasir yang bercampur Lumpur. Dalam rapat kerja dengan Dinas PUPR kami ingatkan Jangan menggunakan material asal-asal,”ujar ketua Komisi III (24/11).
Ketua Komisi III juga menyayangkan, dalam pekerjaan jalan Peleru tersebut menggunakan tenaga kerja Dari luar kabupaten Morut tepatnya dari kabupaten Tojo Una-una sehingga pekerja di nilai tidak punya beban moril untuk menjaga kualitas pekerjaan.
Hal lain yang disoroti oleh Komisi III dalam pekerjaan jalan tersebut tidak menggunakan rambu standar Keselamatan dan kesehatan kerja rambu/K3 (safety sign), yang Sudah termuat dalam kontrak pekerjaan
Dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan Hari senin 21 November 2022, yang di pimpin ketua Komisi III DPRD Morut Abidin Lamata, hadir anggota DPRD Morut lain diantaranya Helen, Lelly Narce Maliso, Asral Lawahe, Usman Ukas, Ismail Zulfikar. Sementara Dari dinas PUPR Morut dihadiri oleh kepala dinas PUPR Morut Destuber Mato’ori, sekertaris Dinas PUPR Morut, Dan sejumlah kepala bidang di dinas PUPR Morut.
Kepala Dinas PUPR Morut Destuber Mato’ori yang dikonfirmasi media ini mengatakan Sudah memerintahkan membongkar pasangan batu dalam pekerjaan yang ditegur oleh DPRD Morut,
“Itu Kemarin pekerjaan yang ditegur oleh anggota DPRD Morut. Pasangan batunya Sudah dibongkar. Dan kami juga Sudah perintahkan Jangan menggunakan material yang bertanah Begitu,”ujar Kadis PUPR Morut via sambungan telpon (24/11).**