“Saya minta bangunan Pustu Desa Taliwan dibongkar. Pekerjaan ini asal-asalan, Karna yang harusnya menggunakan besi 12, tetapi di beberapa tiang saya temukan di campur dengan besi 10,” ujar Anggota DPRD Morut Abidin Lamata
Temuan ketua Komisi III Abidin Lamata ini saat melakukan peninjauan lapangan pembangunan Pustu Dan proyek fisik lainnya di wilayah kecamatan Mori Utara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara Abidin Lamata mengingatkan Dinas terkait untuk tidak melakukan pembayaran kepada rekanan tersebut.
“Saya sampaikan agar dinas terkait tidak membayar kontraktor yang bekerja tidak sesuai bestek,”tegas Abidin Lamata
Pembangunan Puskesmas pembantu (Pustu) Desa Taliwan dikerjakan oleh CV. Dila Utama dengan nilai kontrak Rp. 873.797.581,28 yang bersumber dari Dana PEN tahun anggaran 2022.
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara membangun 24 Pustu pada tahun anggaran 2022 yang dibiayai oleh Dana PEN.
Abidin Lamata sangat menyayangkan jika pekerjaan yang dibiayai Dari Dana PEN, yang adalah hutang Daerah, kemudian dikerjakan secara asal-asalan. Selain itu rekanan tersebut diketahui menggunakan para pekerja Dari kabupaten Poso.**