MOROWALI UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) gelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), di Gedung pertemuan Hotel wisata Jompi jalan Poros Ganda-ganda, Selasa 13 Desember 2022, yang dimulai pukul 09.00 wita.
Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan bahwa uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik dari masyarakat, terutama partai politik.
“Tentang alokasi kursi di DPRD Dan jumlah kursi di DPRD pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Uji publik ini penting untuk kami menerima masukan Dari semua teman-teman khususnya partai Politik yang akan ikut dalam Pemilihan Umum. Agar nantinya Dari saran-saran itu nantinya kami dapat menetapkan suatu keputusan yang tepat. Mengingat bahwa Daerah kita ini adalah Daerah yang memiliki penduduk sangat dinamis,”ujar Ketua KPU Morut
Ketua KPU Morut menambahkan, bila kita mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi dasar pertimbangan, yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Kemungkinan besar dengan kondisi kecamatan di kabupaten Morowali Utara saat ini, penataan dapilnya akan mengalami perubahan.
Dalam uji publik ini hadir Bawaslu Morowali Utara, ketua DPRD Morowali Utara, perwakilan dari TNI dan POLRI. Tokoh masyarakat dan beberapa pengurus partai politik.
Hasil dari kegiatan uji publik ini, selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dipaparkan ke KPU RI, apakah bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tetap menggunakan tiga dapil. (Egu/Hen)