MOROWALI UTARA- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XlV teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 21 November 2022.
MoU tersebut dilakukan di Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu dan dihadiri langsung oleh Direktur PTPN XIV Tio Handoko.,ST.,MM, Kajati Sulteng Agus Salim.,SH.,MH dengan didampingi Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan dan Manajer Kebun Beteleme Rizwan Marzuki.,SE.
Tujuan dari MOU yaitu untuk meningkatkan pengamanan aset-aset tanah, tanaman, dan bangunan milik PTPN XIV yang ada di Kabupaten Morowali Utara.
Hal itu juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN yang merupakan salah satu Pemegang Saham PTPN XIV (perusahaan negara). Pengamanan aset PTPN XIV dimaksud juga merupakan upaya PTPN XIV dalam mengimplementasi program pemulihan aset khususnya, pemulihan aset tanah HGU yang terdapat okupasi atau pemanfaatan tanpa izin atau secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akibat adanya okupasi itu, membuat PTPN XIV kesulitan dalam melakukan pengembangan budidaya usahanya.
Sehingga berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan dan mengakibatkan kurangnya penyetoran deviden kepada negara, serta menghambat kemampuan perusahaan dalam melaksanakan kontribusinya kepada pemerintah kabupaten setempat.
Menurut Direktur PTPN XIV Tio Handoko, PTPN di luar Pulau Sulawesi juga melakukan kerjasama dibidang hukum.
Sebab kata dia, perbuatan okupasi atau memanfaatkan aset tanpa izin atau ilegal dapat dikategorikan tindakan pelanggaran hukum korupsi dimana terdapat unsur-unsur dilakukan oleh seorang atau lebih, ada upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian negara yang berdampak juga ke PTPN XIV dan menghambat perekonomian.
“Disamping itu diduga pula terindikasi adanya transaksi jual-beli atas aset negara berupa tanah HGU PTPN XIV Kebun Beteleme,” terang Tio Handoko.
“Karena adanya permasalahan-permasalahan tersebut di atas (okupasi tanah HGU), sehingga PTPN XIV perlu menggandeng Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk bersama-sama dalam melakukan pengamanan aset dalam bentuk pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum. Kedepan, PTPN XIV akan menjalin kerjasama pengamanan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka,” sambungnya.
Disamping itu, kerjasama juga ditingkatkan dengan Kementerian ATR/BPN RI c.q Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam upaya blokir permohonan sertipikat yang terindikasi berada dalam HGU PTPN XIV, baik yang sudah terbit atau baru akan dimohonkan serta kerjasama dengan Perwakilan BPKP Wilayah Sulteng untuk menghitung potensi kerugian negara atau perusahaan yang diakibatkan terhambatnya investasi budidaya tanaman perkebunan dikarenakan adanya pemanfaatan aset tanah HGU secara melawan hukum.
Selanjutnya, PTPN XIV juga prinsipnya tetap membuka diri kepada masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama membangun Morowali Utara.
“Melalui kerjasama yang saling menguntungkan khususnya kerjasama dalam memanfaatkan atau mengelola aset-aset PTPN XIV tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau danya persetujuan Pemegang Saham dan kerjasama dijalin dengan koperasi desa atau BUMDes,” tandas Manajer PTPN XIV Kebun Beteleme. (*)