MOROWALIUTARA — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Onepute kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara melanggar regulasi yang ada. Kerja pendamping Kecamatan di desa Onepute tidak becus dalam mengawal proses tahapan, sehingga muncul tumpang tindih data dan membiarkan penyaluran tetap berjalan.
Pasalnya Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.
Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ].
[ Ayat 2 ] nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ].
Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].
Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4]. Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), atau Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT yang dilakukan oleh pemerintah Desa Onepute, tentu tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh pendamping kecamatan yang bertugas, dan paham tentang regulasi.
Dalam tahapan proses menentukan penerima BLT, kegiatan tersebut di dampingi oleh pendamping Kecamatan. Sehingga bila masih ada data yang tumpang tindih maka pendamping Kecamatan harusnya berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Data dari KPPN yang tervalidasi penerima PKH turun. Disitu penerima BLT yang sebelumnya melalui proses Musdes, ada 17 orang yang mendapatkan PKH.
“Setelah itu, saya berkoordinasi dengan pendamping kecamatan. Kesimpulannya disalurkan BLT. Namun, penyaluran selanjutnya sipenerima BLT yang terdaftar penerima PKH. Dihapus namanya alias tidak menerima lagi BLT,” Tegasnya
“Saya mengakui kesalahan ini, telah melanggar regulasi yang ada. Namun, ini akan menjadi pembelajaran kedepannya,” Sambungnya
Senada dengan Kades Onepute, Pendamping kecamatan wilayah Petasia Barat, Sabda Juni Mauru mengatakan bahwa memang benar ada 17 orang penerima PKH menerima lagi BLT.
Hanya saja kata dia, kades sudah jelaskan karna data validasi dipusat sudah turun dan nama-nama hasil Musdes penerima BLT. Jadi disalurkan saja ditahap ini. Berikut si penerima PKH dicoret untuk penerima BLT. Demikian pendamping kecamatan Petasia Barat.